LS
LIFESTYLE

Harta Yaqut Cholil Qoumas Naik Drastis usai Jadi Menteri Agama, dari Rp 900 Juta jadi Rp 13 Miliar: Kini Tersangka Korupsi Haji

BANDA ACEH – Manntan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut tercatat mengalami lonjakan signifikan harta kekayaan selama menjabat sebagai menteri. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total kekayaan Gus Yaqut mencapai Rp 13,7 miliar.LHKPN tersebut diserahkan pada 20 Januari 2025, bertepatan dengan akhir masa jabatannya sebagai Menteri Agama. Angka ini melonjak tajam dibandingkan sebelum ia masuk kabinet.

Pada LHKPN periodik tahun 2018, saat masih menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB, harta kekayaan Yaqut tercatat sebesar Rp 936.396.000. Kemudian dalam laporan periodik 31 Maret 2021, kekayaannya meningkat menjadi Rp 11.158.093.639. Hingga laporan terakhir tahun 2025, total hartanya mencapai Rp 13.749.729.733.

Dalam rincian LHKPN tersebut, Gus Yaqut tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan di Rembang, Jawa Tengah, serta Jakarta Timur dengan total nilai Rp 9.520.500.000. Seluruh aset properti tersebut dilaporkan sebagai hasil sendiri.

Baca Juga:

Dulu Sebut Korupsi Musuh Bersama, Kini Gus Yaqut Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Selain itu, ia juga memiliki dua kendaraan, yakni mobil Mazda CX-5 dan Toyota Alphard, dengan nilai total Rp 2.210.000.000. Gus Yaqut juga melaporkan harta bergerak lainnya senilai Rp 220.754.500, serta kas dan setara kas sebesar Rp 2.598.475.233. Dalam laporan tersebut, ia memiliki utang sebesar Rp 800 juta.

KPK sebelumnya menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

KPK menjerat Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meski telah berstatus tersangka, hingga saat ini keduanya belum dilakukan penahanan. Penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan.

image_print
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website