Oleh: Ahmad Khozinudin1
BAGI sebagian orang, yang menjadikan sosok atau tokoh sebagai panutan, bahkan rujukan perjuangan, maka akan sangat mudah mengalami kekecewaan yang berulang.
Misalnya, sejumlah pengagum Eggi Sudjana, yang belakangan merasa kecewa karena sang idola sowan ke rumah Jokowi, sosok yang zalim yang selama ini berlumuran darah umat Islam.
Ada pula, orang-orang yang sibuk mencari dalih komando. Entah dari tokoh atau ulama tertentu. Sehingga, saat ulama atau tokoh tertentu belum berfatwa, orang orang semacam ini hanya diam berpangku tangan meskipun kezaliman begitu telanjang dan merajalela.
Biasanya, orang seperti ini latah bersuara “tunggu komando ulama”.
Adapula, yang berdalih ‘persatuan’, sehingga meminta pejuang yang Istiqomah untuk mentolelir pengkhianatan demi dalih persatuan. Padahal, menghimpun para pengkhianat tidak menambah kekuatan melainkan justru melemahkan dan menghambat (menghijab) turunnya pertolongan Allah SWT dan kemenangan.
Lalu, apa komando kita? Apa rujukan perjuangan kita?
Nah, dalam konteks itulah penulis ingin menyampaikan bahwa komando perjuangan itu adalah Syariah Islam. Syariah Islam dengan hukum yang lima (Al Ahkam Al Khomsah) menjadi rujukan.
Jika suatu perkara itu wajib, tanpa menunggu komando ulama atau seruan tokoh, maka harus segera dilaksanakan.
Jika suatu perkara itu haram, meskipun ada komando ulama atau seruan tokoh, maka tetap harus segera ditinggalkan.
Jika suatu perkara itu Sunnah, maka dengan atau tanpa komando ulama atau seruan tokoh, sedapat mungkin dilaksanakan.
Jika suatu perkara itu makruh, maka dengan atau tanpa komando ulama atau seruan tokoh, sedapat mungkin perkara itu tidak dilaksanakan.
Jika suatu perkara itu mubah, maka dengan atau tanpa komando ulama atau seruan tokoh, kita semua boleh melakukannya. Boleh juga meninggalkannya.
Adapun tindakan pengkhianatan, mendatangi musuh Islam, mendatangi orang yang berlumuran darah 6 syuhada KM 50, orang yang sepuluh tahun lebih memporak-porandakan perdamaian negeri, membubarkan FPI dan mencabut BHP FPI, pelaku korupsi, mengkriminalisasi para ulama dan aktivis, melakukan berbagai kecurangan dan kebohongan, JELAS HARAM HUKUMNYA MENDATANGI RUMAHNYA.
Tak bisa berdalih apapun. Tak perlu menunggu komando dari siapapun. Perbuatan tersebut jelas bertentangan dengan syari’at Islam dan jelas kemaksiatan yang nyata.
Jadi, hari ini siapapun orang yang mengaku ulama, mengaku tokoh, jika amal dan omongannya bertentangan dengan syari’at Islam, cukuplah untuk kita kesampingkan.
Catatan Kaki:- Sastrawan Politik[↩]






























































































