NASIONAL
NASIONAL

KPK Periksa Pengurus PWNU DKI Jakarta Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

BANDA ACEH -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Katib Syuriyah PWNU DKI Jakarta, Kiai Muzakki Kholis, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, di Gedung Merah Putih KPK. Muzakki Kholis tercatat telah hadir sejak pukul 09.25 WIB.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2025.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan kerugian keuangan negara, yang hingga kini masih dalam proses penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam penyidikan perkara ini, KPK juga memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut, Fuad Hasan, serta Gus Alex hingga Februari 2026.

Kasus ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan aturan, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun, tambahan kuota tersebut justru dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan haji khusus, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. 

image_print
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website