BANDA ACEH – Polda Metro Jaya memulai proses hukum atas laporan kasus dugaan penipuan investasi kripto dengan terlapor Timothy Ronald. Selasa (13/1) pelapor atas nama Younger menjalani pemeriksaan awal atas laporan yang sudah dia buat pada Jumat pekan lalu (9/1).
Menurut Younger, pemeriksaan hari ini masih dalam tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah setelah bergabung sebagai member pada Akademi Crypto yang dikelola oleh Timothy Ronald dan rekannya, Kalimasada.
”Sesuai di laporan saya itu (kerugian yang dialami) sekitar Rp 3 miliar,” ungkap dia kepada awak media.
Tidak sendirian, Younger turut menghadirkan saksi lain untuk turut diperiksa oleh polisi. Dalam pemeriksaan tersebut, mereka turut didampingi oleh kuasa hukum Younger bernama Jajang. Menurut Younger, 2 saksi yang dihadirkan dalam pemeriksaan hari ini juga merasa menjadi korban penipuan.
”Nanti akan banyak yang menyusul, yang sudah mendaftar kurang lebih hampir 300-an (orang). Jadi, tahap pertama ini, hari ini 3 orang,” ujarnya.
Selebgram Adam Deni adalah salah satu pihak yang disebut akan ikut melapor kepada polisi. Dia juga merasa menjadi korban penipuan setelah bergabung dengan Akademi Crypto. Berdasar pengakuan Younger, kerugian para korban bervariasi. Ada yang merugi ratusan juta, ada pula yang miliaran rupiah.
Dalam laporan kepolisian yang dibuat di Polda Metro Jaya, Younger mengadukan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP serta Pasal 607 KUHP tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sesuai dengan keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, kasus itu ditangani secara profesional dan proporsional.
Menurut Kombes Budi, pelapor merasa dirugikan oleh terlapor dalam investasi kripto. Sehingga yang bersangkutan membuat laporan kepolisian pada Jumat. Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP 227/I/2026 itu disampaikan kepada pihak kepolisian sekitar pukul 17.57 WIB.
”Memang ada peristiwa yang disampaikan bahwa ada investasi terkait permainan saham ataupun bursa kripto. Termasuk yang bersangkutan mengalami kerugian sekitar Rp 3 miliar,” terang Kombes Budi kepada awak media di Jakarta.
Berdasar informasi yang diperoleh aparat kepolisian dari pelapor, kerugian sebanyak itu muncul karena pelapor merasa dijanjikan oleh terlapor. Janji itu berkaitan dengan keuntungan atau potensi kenaikan nilai aset kripto yang mencapai 300-500 persen pasca pelapor menginvestasikan uang ke aset-aset kripto sebagaimana dijanjikan oleh terlapor.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler