0leh:Rosadi Jamani
MARI kita nonton sinetron ijazah Joko Widodo alias Jokowi. Kali ini ada pemain baru, mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno. Kehadiran Oegroseno akan menambah panjang sinetron ini.
Selasa, 13 Januari 2026, PN Solo kembali jadi studio syuting. Bedanya, kali ini rating melonjak karena muncul pemain baru, Oegroseno.
Bukan figuran, bukan figür pelengkap, tapi karakter yang datang membawa dialog serius di tengah panggung yang makin absurd.
Sementara tokoh utama, yang ijazahnya diperebutkan seperti cincin di Lord of the Rings, konon masih santai ngopi di rumah, menunggu takdir hukum selesai dirundingkan oleh semesta.
Oegroseno tampil tenang, tapi ucapannya seperti mercon banting di ruang sidang. Ia menyatakan penyitaan ijazah oleh polisi itu tidak lazim, aneh, dan terasa seperti memarkir sepeda ontel di landasan pacu bandara internasional.
Dalam logika hukum pidana, katanya, barang bukti harus punya hubungan langsung dengan tindak pidana.
Ijazah? Itu bukan belati, bukan narkoba, bukan uang hasil kejahatan. Itu lebih mirip barang titipan, disimpan, dijaga, tapi tak bisa seenaknya diperlakukan sebagai bukti dosa.
Di titik ini, istilah “barang bukti” dan “barang titipan” berubah dari konsep hukum menjadi duel filosofis yang bikin mahasiswa hukum mendadak rajin buka buku.
Belum cukup sampai di situ, Oegroseno masuk ke bab yang lebih panas, perbandingan dokumen. Ia membandingkan ijazah Jokowi yang beredar dengan ijazah asli UGM tahun 1985.
Hasilnya bukan sekadar beda font atau salah ketik nama, tapi perbedaan yang disebut signifikan.
Foto wajah di ijazah, menurut hasil forensik yang disinggungnya, tidak sepenuhnya cocok dengan wajah asli Jokowi.
Hologram dan materai pun disebut berbeda dari standar ijazah UGM era itu, bahkan nominal materainya dinilai tak sesuai dengan aturan yang berlaku pada masanya.
Ruang sidang pun seketika berubah jadi laboratorium forensik dadakan, tempat materai dan hologram diperlakukan bak artefak Mesir kuno.
Menariknya, kegaduhan ini tidak berdiri sendiri. Di luar gedung PN Solo, semesta hukum Indonesia juga sedang ramai seperti pasar malam.
Di saat ijazah diperlakukan bak pusaka negara, sebanyak 12 mahasiswa justru melangkah ke Mahkamah Konstitusi (MK), menggugat pasal penghinaan presiden.
Seolah-olah republik ini sedang menggelar festival besar bertajuk “Uji Nyali Konstitusi”, di mana satu pihak mempertanyakan selembar kertas bernama ijazah, sementara pihak lain menyoal sejauh mana warga boleh mengkritik kepala negara tanpa harus berkenalan dengan jeruji besi.






























































































