BANDA ACEH – Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump kembali menunjukkan sikap proteksionis dalam perdagangan internasional.
Pada 24 Februari 2026, Departemen Perdagangan AS (U.S. Department of Commerce atau DOC) secara resmi menetapkan bea masuk sementara (countervailing duties) sebesar 104,38% terhadap impor sel dan panel surya (crystalline silicon photovoltaic cells, whether or not assembled into modules) asal Indonesia.
Kebijakan ini menjadi pukulan telak bagi industri energi terbarukan Indonesia yang sedang berkembang, terutama karena tarif ini termasuk salah satu yang tertinggi di antara negara-negara yang terdampak.
Pengenaan tarif ini merupakan hasil penyelidikan countervailing duty (CVD) yang dimulai setelah kelompok produsen surya AS, seperti Alliance for American Solar Manufacturing and Trade (termasuk First Solar dan Hanwha Qcells), mengajukan petisi pada Juli 2025.
Mereka menuduh bahwa produsen di Indonesia, India, dan Laos menerima subsidi pemerintah yang tidak adil, sehingga produk mereka dijual dengan harga lebih murah dan merugikan kompetisi di pasar AS.
Tarif ini bertujuan melindungi industri manufaktur surya domestik AS yang masih kecil dibandingkan dominasi impor dari Asia.
Secara rinci, DOC menetapkan tarif subsidi umum untuk Indonesia sebesar 104,38%. Tarif individual bahkan lebih tinggi untuk beberapa perusahaan: PT Blue Sky Solar dikenakan 143,3%, sementara PT REC Solar Energy (atau NE Solar) hanya 85,99%.
Untuk perbandingan, India menghadapi tarif umum 125,87% (dan hingga 146% di beberapa laporan), sedangkan Laos 80,67%.
Ketiga negara ini menyumbang sekitar 57% impor panel surya ke AS pada paruh pertama 2025, dengan nilai total impor mencapai sekitar US$4,5 miliar (Rp75 triliun) sepanjang tahun tersebut.
Indonesia, India, dan Laos telah menjadi sumber utama setelah AS sebelumnya memberlakukan tarif tinggi terhadap impor dari Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Alasan utama di balik tarif ini adalah dugaan subsidi pemerintah yang membuat harga produk lebih kompetitif secara tidak adil.
Produsen AS mengklaim bahwa dukungan tersebut termasuk insentif pajak, bantuan energi murah, atau program lain yang menekan biaya produksi.
Kebijakan ini juga terkait dengan kekhawatiran transshipment, di mana perusahaan China diduga memindahkan produksi ke negara-negara seperti Indonesia untuk menghindari tarif sebelumnya terhadap produk China.
Dampaknya terhadap Indonesia cukup signifikan. Industri panel surya nasional, meski masih berkembang, telah menargetkan ekspor ke pasar global termasuk AS sebagai bagian dari transisi energi dan target net-zero emission.















































































































Komentar Terbaru