Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONALEKONOMIFINANSIALOPINI

Duduk Perkara Aswan Dapat Surat Paksa dari Kantor Pajak, Syok Diminta Bayar Denda Rp26,5 Juta

BANDA ACEH – – Seorang wajib pajak asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Aswan, mengaku terkejut saat menerima Surat Paksa penagihan sanksi administrasi pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng. Ia diwajibkan membayar total Rp26,5 juta akibat kendala pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa.

Aswan merinci, tagihan tersebut muncul karena akumulasi denda tidak melaporkan SPT selama 53 bulan dengan besaran sanksi administrasi Rp500 ribu per bulan.

“Tagihan surat paksa ini merupakan jebakan karena kantor pajak menerapkan standar ganda penerapan aturan sanksi administrasi,” ujar Aswan, Rabu (14/1/2026), dikutip SURYA.CO.ID dari TribunTimur.

Kronologi 

Persoalan ini bermula dari kantor cabang perusahaannya di Maros yang tidak lagi melaporkan SPT secara rutin sejak 2020. 

Aswan mengklaim, penghentian laporan tersebut didasari oleh arahan petugas pajak yang menyebutkan pelaporan bisa disatukan di kantor pusat di Gowa.

Berita Lainnya:
Survei Median: Prabowo Teratas, Anies Membayangi

“Awalnya saya rutin melapor SPT Masa, tapi setelah diberi opsi bisa melapor di pusat akhirnya saya tidak lapor di cabang lagi,” jelas Aswan.

Namun, pada 13 Januari 2026, muncul tagihan dari KPP Bantaeng senilai Rp25,5 juta untuk cabang Maros dan Rp1 juta dari kantor pusat di Gowa.

Perlu diketahui, wilayah kerja KPP Pratama Bantaeng mencakup administrasi perpajakan di wilayah Gowa.

“Ini standar ganda dalam pelaksanaan aturan. Kantor pajak Maros bilang lapor di pusat saja sementara kantor pajak pusat bilang harus lapor di Maros juga. Mereka tidak mau tahu bahwa tagihan ini muncul karena pegawai mereka sendiri yang memberi informasi keliru,” tambahnya.

Keluhkan Kebijakan Terkait Dampak Covid-19

Selain masalah koordinasi antar-kantor, Aswan juga menyoroti sanksi Rp1 juta yang muncul karena keterlambatan lapor saat ia terpapar Covid-19.

Berita Lainnya:
Pengakuan Teman KKN Jokowi: Tidak Pernah Melihat 'Bang Jack' Berkacamata

Menurutnya, merujuk Pasal 7 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), terdapat pengecualian sanksi bagi wajib pajak yang terkena bencana.

Aswan membandingkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi yang pernah diberlakukan Ditjen Pajak bagi wajib pajak di Sumatera Barat dan Aceh saat terkena bencana.

“Lagi-lagi kantor pajak melakukan standar ganda dalam menerapkan aturan. Covid merupakan bencana nasional tapi tidak mendapat penghapusan sementara bencana Sumatera dan Aceh bukan bencana nasional wajib pajak dapat penghapusan,” jelasnya.

Menolak Tanda Tangan Surat Paksa

Aswan mengaku telah dipanggil ke kantor pajak di Sungguminasa untuk menerima Surat Paksa dari juru sita.

Namun, ia memilih untuk memberikan perlawanan administratif.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
Memuat berita Info Aceh...
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya