Karena itu, kemampuan membaca Al-Qur’an bagi guru bukan syarat administratif semata, melainkan prasyarat mutlak penjagaan agama.
Sejarah mencatat, pada masa Khilafah Abbasiyyah, guru mendapatkan kesejahteraan yang luar biasa. Gaji guru setara muazin, sekitar 1.000 dinar per tahun.
Dengan nilai emas hari ini, jumlah itu setara ratusan juta rupiah per bulan. Pada masa Khalifah Harun ar-Rasyid, guru umum bahkan bisa memperoleh 2.000 dinar per tahun, sementara spesialis Al-Qur’an dan fikih mencapai 4.000 dinar. Kesejahteraan ini membuat guru fokus mengajar, mendidik, dan menjaga kualitas ilmunya.
Khatimah
Selama pendidikan masih dikelola dengan logika sekuler yang dingin dan nir-empati, kualitas guru secara keseluruhan, dan guru agama Islam secara spesifiknya, akan terus terhambat.
Sudah saatnya umat Islam berani berpikir lebih mendasar yakni memperjuangkan sistem pendidikan yang menjadikan Al-Qur’an sebagai jantungnya, bukan sekadar pelengkap apalagi sampai mengabaikan nasib para pengajarnya.
Alhasil, kerinduan pada sistem Islam yang menyeluruh bukanlah menu varian dalam hidangan prasmanan, melainkan kebutuhan nyata bagi umat. ***































































































