UPDATE

ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Desersi, Anggota Brimob Polda Aceh Gabung Tentara Rusia di Perang Ukraina

“Terkait dengan absennya yang bersangkutan dalam dinas, kami telah melakukan upaya pencarian dan pemanggilan. Bahkan, upaya tersebut telah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 tanggal 7 Januari 2026,” kata Joko.

Atas dasar tersebut, pada Kamis, 8 Januari 2026, Polda Aceh memproses pelanggaran kode etik profesi Polri dan langsung menggelar Sidang KKEP pertama secara in absentia. Sidang KKEP kedua digelar pada Jumat, 9 Januari 2026, di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

Berita Lainnya:
PDIP Lagi Cari Simpati Publik dengan Tunggangi Suara Penolak MBG

Dalam putusan sidang, Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“Putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tegas Joko.

Ia menambahkan, secara akumulatif Bripda Muhammad Rio telah tiga kali menjalani sidang KKEP, masing-masing satu kali atas kasus perselingkuhan dan dua kali atas kasus disersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia.

Berita Lainnya:
Ayah Nizam Curigai Istrinya Ada Main dengan Anak Angkat yang Keturunan Arab

“Putusan terakhir adalah PTDH,” kata Joko.

Beberapa waktu lalu seorang mantan marinir, TNI AL juga bergabung dengan tentara Rusia untuk berperang melawan Ukraina. Dalam informasi yang beredar, mantan marini tersebut, Satria Kumbar terluka parang karena serangan drone Ukraina. 

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya