ADVERTISMENT
EKONOMIBISNIS

Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra yang Dicabut Izinnya

BANDA ACEH –  Sebanyak 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah bakal diambil alih oleh Danantara.

Salah satu yang paling disorot adalah tambang Agincourt milik Grup Astra, yang akan dialihkan ke BUMN Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).

“[Agincourt ke] Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Jadi memang ini perusahaan yang baru dibentuk,” ujar Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Menurut Dony, pemerintah bersama Danantara masih mengkaji skema pengalihan aset tersebut. Selain Perminas, sebagian perusahaan juga akan dialihkan ke BUMN lain, seperti Perhutani.

Soal komunikasi dengan Grup Astra, Dony menegaskan bahwa pembahasan tersebut bukan berada di ranahnya.

“Pertimbangan [pengalihan] tentu karena bisnisnya. Kan pemerintah bisnisnya di Danantara,” ucapnya.

Berita Lainnya:
Minyak Dunia Naik, Prabowo Yakin RI Hasilkan BBM dari Singkong dan Tebu

Meski begitu, Dony menegaskan hingga saat ini belum ada rencana lebih lanjut termasuk kompensasi ke perusahaan swasta jika nanti izin tersebut diambilalih.

Sementara itu, informasi mengenai Perminas masih terbatas dan belum banyak diungkap ke publik.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut bahwa PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) akan mengambil alih kontrak karya tambang emas Martabe yang selama ini dikelola PT Agincourt Resources (PTAR), anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR).

Rencana tersebut disampaikan Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026). Penjelasan itu muncul saat pemerintah memaparkan langkah administratif lanjutan terkait pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap memburuknya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir tahun lalu.

Berita Lainnya:
Daftar Negara yang Terancam Bangkrut Akibat Perang Iran

Prasetyo menjelaskan, ke depan pengelolaan lahan dan kegiatan usaha yang izinnya dicabut negara akan diserahkan kepada BPI Danantara. Khusus sektor pertambangan, pengelolaan izin tambang akan dialihkan kepada Antam atau MIND ID.

Di sisi lain, pemerintah juga menyerahkan pengelolaan 22 perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan kepada BPI Danantara melalui Perum Perhutani. Dalam skema ini, Danantara menunjuk Perhutani untuk mengelola lahan serta aktivitas ekonomi dari perusahaan-perusahaan tersebut.

Prasetyo menambahkan, saat ini pemerintah masih merampungkan proses administrasi pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di masing-masing kementerian teknis. Ia memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan-perusahaan tersebut sudah dihentikan.

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya