BANDA ACEH – Sebanyak 28 perusahaan yang izinnya dicabut pemerintah bakal diambil alih oleh Danantara.
Salah satu yang paling disorot adalah tambang Agincourt milik Grup Astra, yang akan dialihkan ke BUMN Perusahaan Mineral Nasional (Perminas).
“[Agincourt ke] Perminas. Jadi ada perusahaan mineral nasional kita yang baru kita bentuk. Jadi memang ini perusahaan yang baru dibentuk,” ujar Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria di Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Menurut Dony, pemerintah bersama Danantara masih mengkaji skema pengalihan aset tersebut. Selain Perminas, sebagian perusahaan juga akan dialihkan ke BUMN lain, seperti Perhutani.
Soal komunikasi dengan Grup Astra, Dony menegaskan bahwa pembahasan tersebut bukan berada di ranahnya.
“Pertimbangan [pengalihan] tentu karena bisnisnya. Kan pemerintah bisnisnya di Danantara,” ucapnya.
Meski begitu, Dony menegaskan hingga saat ini belum ada rencana lebih lanjut termasuk kompensasi ke perusahaan swasta jika nanti izin tersebut diambilalih.
Sementara itu, informasi mengenai Perminas masih terbatas dan belum banyak diungkap ke publik.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut bahwa PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) akan mengambil alih kontrak karya tambang emas Martabe yang selama ini dikelola PT Agincourt Resources (PTAR), anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR).
Rencana tersebut disampaikan Prasetyo dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Jakarta, Senin (26/1/2026). Penjelasan itu muncul saat pemerintah memaparkan langkah administratif lanjutan terkait pencabutan izin 28 perusahaan yang dinilai berkontribusi terhadap memburuknya bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir tahun lalu.
Prasetyo menjelaskan, ke depan pengelolaan lahan dan kegiatan usaha yang izinnya dicabut negara akan diserahkan kepada BPI Danantara. Khusus sektor pertambangan, pengelolaan izin tambang akan dialihkan kepada Antam atau MIND ID.
Di sisi lain, pemerintah juga menyerahkan pengelolaan 22 perusahaan pemegang izin pemanfaatan hutan kepada BPI Danantara melalui Perum Perhutani. Dalam skema ini, Danantara menunjuk Perhutani untuk mengelola lahan serta aktivitas ekonomi dari perusahaan-perusahaan tersebut.
Prasetyo menambahkan, saat ini pemerintah masih merampungkan proses administrasi pencabutan izin terhadap 28 perusahaan di masing-masing kementerian teknis. Ia memastikan seluruh kegiatan operasional perusahaan-perusahaan tersebut sudah dihentikan.

































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler