BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Safaruddin meluapkan kekesalannya kepada Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2026.
RDPU itu terkait penanganan kasus Hogi Minaya (44), warga Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hogi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran lalu lintas usai mengejar dua pelaku jambret yang mencoba membawa kabur tas milik istrinya di kawasan Jembatan Layang Janti.
Dalam pengejaran tersebut, kendaraan para pelaku mengalami kecelakaan hingga menyebabkan keduanya meninggal dunia.
Dalam RDPU, Safaruddin mencecar Kapolres Sleman soal pemahaman dasar terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Pak Kapolres Sleman, sejak kapan jadi Kapolres anda?” tanya Safaruddin.
“Sejak Januari tahun lalu, Bapak,” jawab Edy.
Safaruddin kemudian mempertanyakan proses asesmen hingga pemahaman Edy terhadap regulasi hukum terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. KUHAP dan KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026.
“Sudah baca belum KUHP dan KUHAP baru?” cecar Safaruddin.
“Siap, sudah baca Bapak,” jawab Edy.
“Saya tanya Anda karena ada kaitannya nanti di pasal di KUHP. Berlakunya kapan sih itu KUHP dan KUHAP?” tanya Safaruddin.
“Sejak tanggal 2 Januari kemarin, Pak,” sahut Edy.
Mendengar jawaban Eddy yang dinilai tidak jelas, Safaruddin pun semakin berang.
“Kemarin kapan? Kemarin dulu?” tanya Safaruddin.
“2026,” jawab Kapolres Sleman.
“Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu gitu loh,” timpal Safaruddin lagi.
Puncak kemarahan Safaruddin terjadi ketika ia menyinggung Pasal 34 KUHP yang mengatur soal pembelaan terpaksa (noodweer). Menurutnya, pasal tersebut sangat relevan dengan kasus Hogi, namun justru diabaikan oleh aparat penegak hukum.
“Kalau saya Kapolda kamu, masih Kapolda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda. Anda kok Kapolres sudah Kombes seperti itu, bagaimana polisi ke depan?” tegas Safaruddin yang juga mantan Kapolda Kalimantan Timur ini.
Safaruddin pun membacakan langsung bunyi Pasal 34 KUHP yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila melakukan perbuatan terlarang karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum terhadap diri sendiri, orang lain, atau harta benda.
“Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, Overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri! Bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” tegas Legislator PDIP ini.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler