ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Oknum Guru PPPK di Pringsewu Edarkan Sabu Bareng Pacar demi Modal Nikah

BANDA ACEH  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pringsewu, Lampung menangkap sepasang kekasih yang terlibat jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu. 

Ironisnya, salah satu tersangka berinisial RP (33) merupakan oknum guru sekolah dasar (SD) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pasangan ini nekat menjalankan bisnis haram tersebut dengan dalih untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan mengumpulkan modal biaya pernikahan.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Laksono Priyanto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan tersangka RR (34) di kediamannya di Pekon Pardasuka, Pringsewu, pada Rabu (21/1/2026). 

“Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan enam paket sabu siap edar yang disimpan di kantong celana RR,” ujar Iptu Laksono, Rabu (28/1/2026).

Berita Lainnya:
Luhut Peringatkan Jangan Musuhi Iran, Siap-siap Harga BBM di Indonesia Terguncang?

Hanya berselang 30 menit setelah membekuk RR, polisi bergerak menuju Pekon Sukabanjar, Kabupaten Tanggamus, untuk mengamankan sang kekasih, RP. Di rumah oknum guru SD ini, polisi menemukan satu paket sabu di saku baju yang dikenakan tersangka. 

Tak berhenti di situ, pemeriksaan mendalam di dalam kamar tidur RP membuahkan hasil mengejutkan. Polisi menemukan tambahan 11 paket sabu siap edar yang disembunyikan di dalam lemari. Secara keseluruhan, polisi menyita 16 paket sabu dari tangan pasangan kekasih ini. 

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya memiliki peran yang sistematis dalam menjalankan bisnis terlarang ini selama lebih dari enam bulan terakhir. RR berperan sebagai pencari stok barang dan pengedar ke pelanggan, sedangkan RP (oknum guru SD) bertugas menyimpan stok (gudang) sekaligus mengelola uang hasil penjualan.

Berita Lainnya:
Bocor Diduga Dokumen CIA soal Imam Mahdi, Ada Dugaan Rencana Penangkapan Saat Kemunculannya?

“Hasil penyelidikan sementara menunjukkan aktivitas ini sudah berlangsung lebih dari enam bulan. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan persiapan biaya pernikahan mereka,” kata Iptu Laksono.

Kini, impian pernikahan mereka harus kandas di balik jeruji besi. Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok besar yang berada di belakang pasangan ini

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...

Reaksi

Berita Lainnya