BANDA ACEH – Polres Tasikmalaya Kota menetapkan kreator konten Shandy Logay atau SL sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana perlindungan anak.
Penetapan ini berkaitan dengan konten video bertema “sewa pacar” atau “pacar satu jam” yang viral di media sosial dan melibatkan pelajar perempuan di bawah umur.
Konten tersebut menuai kecaman publik karena menampilkan ajakan berpacaran kepada anak sekolah dengan iming-iming uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu serta traktiran makanan.
Kegaduhan meluas setelah sejumlah warganet dan perempuan lain mengaku pernah mengalami pengalaman serupa.
Jagat media sosial sebelumnya juga dihebohkan oleh video yang menggambarkan praktik serupa dan diunggah ulang oleh akun Instagram @tante.rempong.official pada Kamis (22/1/2026).
Dalam unggahan itu, video diberi judul yang menyebut adanya aksi “penculikan” siswi SMA selama satu jam.
Video tersebut segera menyebar dan memicu perdebatan luas soal batas etika pembuatan konten demi popularitas.
Dalam video yang beredar, SL mendatangi dua siswi SMA di sebuah pusat perbelanjaan.
Ia menanyakan uang jajan harian mereka. Salah satu siswi menjawab Rp10 ribu.
SL kemudian memberikan uang Rp50 ribu kepada siswi tersebut agar mengizinkan temannya ikut bersamanya. Siswi itu menyetujui dan menerima uang tersebut.
Sementara itu, siswi SMA lain yang diajak SL disebut akan mendapatkan uang sepuluh kali lipat dari uang jajannya per hari.
Dalam video tersebut, SL membawa siswi itu berkeliling menggunakan mobil.
Keduanya terlihat berinteraksi layaknya pasangan selama sekitar satu jam, termasuk makan dan minum bersama.
Setelah waktu tersebut, SL memberikan uang Rp 100 ribu kepada siswi yang diajaknya.
Konten tersebut menuai kecaman keras dari warganet. Ratusan komentar bermunculan, sebagian menyebut konten itu sebagai bentuk child grooming dan berpotensi membahayakan anak.
Sejumlah komentar juga menyinggung risiko normalisasi eksploitasi anak dengan dalih hiburan digital.
SL akhirnya memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana.
Sekitar pukul 21.00 WIB, SL digiring petugas dari ruang pemeriksaan menuju ruang tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota.
Mengenakan kaus abu-abu dan tangan terborgol, ia tampak tertunduk saat dibawa sejumlah penyidik.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka per malam ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler