BANDA ACEH – Roy Suryo Cs berencana melaporkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke polisi.
Hal itu lantaran Roy Suryo Cs tak terima telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh keduanya soal dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah.
“Kami berencana untuk membuat laporan polisi kepada tiga pihak,” ujar pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, Kamis (29/1/2026).
Menurut Roy, Eggi Sudjana dan Damai Haru Lubis sejatinya telah terbebas dari status tersangkanya itu.
Namun, sangat disayangkan lantaran keduanya tidak memiliki empati atas status tersangka Roy Suryo Cs dan justru melaporkan Roy Suryo dan dirinya ke polisi.
“Sayangnya, abang kita ini, Bang Damai Hari Lubis dan Bang Eggi Sudjana melaporkan Pak Roy Suryo dan saya Ahmad Khozinudin. Saya sekarang bukan hanya penasihat hukum ya, sudah punya status baru sebagai Terlapor,” tuturnya.
“Kami menyadari ini semua tidak lepas dari kendali otoritas Solo, kalau kemarin ada SOP atau KUHP Solo, hari ini manuver pelaporan itu tidak lepas dari strategi pecah belah dan adu domba,” jelasnya.
Ahmad menerangkan, dia dan Roy Suryo bakal melaporkan balik Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis serta Elida Netry selaku pengacara Eggi.
Sebabnya, statment Elida Netty telah melampaui kewenangannya sebagai advokat dengan bahasa yang tidak merepresentasikan bahasa advokat, sedangkan Eggi Sudjana malah mempersoalkan kritiknya atas pertemuan Eggi dan Damai dengan mantan Presiden RI Joko Widodo di Solo.
Sejalan dengan itu, pengacara Roy Suryo Cs lainnya, Abdul Gafur Sangaji mengungkap, pelaporan yang dilakukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin tak lepas dari kritik tajam atas proses penegakan hukum dengan keluarnya SP3 terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam kasus ijazah Jokowi berdasarkan restoratif justice.
“Bermula dari kritik tajam, kemudian ditafsirkan ada delik pencemaran nama baik, ada delik fitnah, padahal itu jauhlah perbuatannya Mas Roy mengutip ada 2 tuyul bertemu jin ifrit, itu sebetulnya suatu kritikan satir yang mengambil dari karikatur seorang wartawan senior. Jadi sama sekali tak ada mens rea dari Mas Roy menghinakan seseorang, merendahkan seseorang,” bebernya.
Ahmad mengungkap, dari sisi perbuatan materiil, apa yang disebut sebagai delik pencemaran nama baik dan penghinaan yang dilaporkan Eggi dan Damai tentang pasal 433, pasal 434, dan 27 A UU ITE itu sejatinya jauh dari perbuatan yang disangkakan pada Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.
Laporan itu justru dianggap sebagai pengalihan perhatian publik dari isu utama menyangkut ijazah palsu Jokowi.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler