BANDA ACEH – Pernyataan Mahfud MD dalam podcast Terus Terang kini memicu perhatian nasional setelah ia menjelaskan bahwa seorang presiden baik yang sedang menjabat maupun mantan presiden dapat diperiksa.Hal ini secara hukum bila relevan dengan suatu perkara. Penjelasan ini muncul saat Mahfud menanggapi pernyataan Ahok terkait kasus tata niaga minyak mentah Pertamina.
Ahok sebelumnya menyampaikan tantangan terbuka kepada jaksa penuntut umum yang meragukan keterangan dirinya.
Dalam sidang ia mengatakan, “Kalau tidak percaya, periksa saja Presiden.” dikutip pojoksatu.id dari YT Mahfud MD Official.
Mahfud segera menanggapi pernyataan tersebut dengan perspektif hukum yang tegas.
Menurut Mahfud, “Secara yuridis boleh.”
Artinya, tidak ada aturan yang melarang pemeriksaan terhadap presiden jika memang diperlukan untuk kepentingan penyidikan.
Mahfud kemudian memaparkan bahwa hal semacam itu bukan hal baru dalam sejarah Indonesia.
Ia mengungkap bahwa Presiden kelima RI, Megawati Soekarnoputri, pernah dipanggil untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan KPK.
“Bu Megawati kan pernah dipanggil KPK hanya memberi keterangan biasa, selesai,” ujar Mahfud.
Tidak berhenti di situ, Mahfud juga mengungkap fakta yang lebih mengejutkan.
Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur bahkan meminta sendiri untuk diperiksa oleh Jaksa Agung saat masih menjabat sebagai Presiden aktif.
Mahfud mengatakan, “Gus Dur malah minta diperiksa langsung oleh Jaksa Agung.”
Menurut Mahfud, kasus-kasus itu menunjukkan bahwa jabatan presiden tidak berada di luar jangkauan proses hukum. Ia menegaskan prinsip dasarnya.
“Siapa pun bisa diperiksa kalau ada tendensi pidana.”
Pernyataan Mahfud ini membuat konteks ucapan Ahok menjadi semakin relevan.
Tantangan Ahok agar jaksa “memeriksa Presiden” bukanlah hal yang tidak berdasar, melainkan memiliki landasan hukum dan preseden historis.
Di tengah penyidikan kasus minyak mentah Pertamina yang melibatkan kerugian besar negara.
Komentar Mahfud MD menjadi perhatian publik karena menegaskan bahwa proses hukum tidak mengenal posisi.
Presiden dapat diperiksa sebagai pemberi keterangan bila relevan, sebagaimana pernah terjadi pada Megawati dan sebagaimana diminta sendiri oleh Gus Dur.
Dengan penegasan tersebut, Mahfud menutup diskusi dengan pesan penting hukum harus bekerja tanpa pandang bulu.***





























































































