BANDA ACEH -Sejumlah barang bukti (barbuk) diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat bea cukai di Jakarta.
“Barang bukti ada uang tunai, baik rupiah maupun mata uang asing dan logam mulia. Untuk uang senilai miliaran rupiah, kemudian logam mulia itu ada sekitar 3 kilogram emas,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung KPK Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
Selain itu, KPK juga menangkap mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu, Rizal.
Rizal ditangkap di Lampung. Ia baru dilantik menjadi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJBC Sumatera Bagian Barat pada 28 Januari 2026 lalu.
“Yang bersangkutan pejabat eselon 2 di bea cukai sebenarnya sudah mantan, mantan direktur penyidikan dan penindakan. Itu yang kemudian diamankan di wilayah Lampung,” terang Budi.
Operasi senyap ini pun dibenarkan oleh Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo. Ia menegaskan, Bea dan Cukai akan kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami masih mengikuti perkembangan lebih lanjut,” singkat Budi Prasetiyo.






























































































