NASIONAL
NASIONAL

Inilah Tampang Liu Xiaodong, WN Cina Otak Pelaku Pencurian Emas 774 Kg di Ketapang!

Yu Hao merupakan seorang narapidana yang kini tengah menjalani hukuman 3,5 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak atas kasus pencurian emas 774 kg setelah di tingkat kasasi, Mahkamah Agung membatalkan putusan vonis bebas di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Setelah kejahatan Liu Xiaodong terungkap, pihaknya berharap Yu Hao bisa bebas dari tuduhan melalui pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, di mana tindak pidana pencurian emas itu sebenarnya bukan dilakukan Yu Hao tapi oleh tersangka Liu Xiaodong Bersama komplotannya.

Di sisi yang lain, kata Galang, PT. SRM dengan Direkturnya Muhamad Pamar Lubis juga telah bebas dan dinyatakan tidak bersalah dalam perkara pertambangan emas di luar kawasan izin usaha (IUP) berdasarkan laporan Bukit Belawan Tujuh (BBT), perusahaan tambang bersebelahan dengan PT SRM. Hal ini dibuktikan dengan dikabulkannya PK PT SRM oleh Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan PK Nomor 2594 PK/Pid.Sus-LH/2025 dan 2321 PK/Pid.Sus-LH/2025 yang diterbitkan MA pada 1 dan 10 September 2025.

Berdasarkan asesmen dokumen di dalam persidangan, sebelumnya tidak ada bukti langsung yang mengaitkan Yu Hao dengan pengolahan atau penjualan emas hasil tambang ilegal tersebut. Begitu juga saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU maupun Kuasa Hukum, sama sekali tidak pernah melihat Yu Hao baik secara pribadi ataupun selaku koordinator memerintahkan orang lain untuk melakukan kejahatan yang dituduhkan oleh JPU.

Bahkan tidak ada komunikasi melalui HP terkait peristiwa penambangan tersebut. 

Perlu diketahui kasus ini sebenarnya bermula atas laporan sepihak dari direktur PT. BBT di bulan April 2024 kepada PPNS Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI yang kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan WASMATLITRIK pada bulan Mei 2024. 

Padahal pada bulan September 2023, PT. SRM telah melaporkan kepada Inspektur Tambang pada Ditjen Minerba Kementerian ESDM RI terkait peristiwa penguasaan lokasi tambangan emas karena tindakan penganiayaan, pencurian barang tambang berupa batuan ore emas senilai 50 ribu ton, penggunaan dan pemindahan bahan peledak serta pengolahan batuan ore emas menjadi bullion emas.

Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang dipimpin oleh Liu Xiaodong yang ditengarai sebagai beneficial owner (penerima manfaat) dari PT. Bukit Belawan Tujuh dengan memasukkan nominee bernama Nur Aini sebagai pemegang 80% saham PT. Bukit Belawan Tujuh. Wanita tersebut disebut istri siri tersangka, di mana dia saat ini tengah dilapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen jual beli saham.

image_print
1 2 3 4
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya