“Untuk itu, kami sangat berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan transparan mengingat perbuatan yang dilakukan terdakwa Liu Xiaodong terhadap pekerja PT SRM sangat lah tidak manusiawi dengan melakukan penganiayaan berat hingga korban mengalami trauma dan luka yang sangat berat. Belum lagi kejahatan pencurian dan penyerobotan lahan pengolahan emas di dalam site PT SRM yang ternyata dilakukan Liu Xiaodong dan komplotannya,” katanya.
Didukung DPRD
Ketua Komisi I DPRD Kalbar Rasmidi mengatakan bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak boleh tebang pilih kepada siapaun, termasuk kepada WNA sekalipun. Hukum harus ditegakkan untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat, serta mencegah perbuatan sewenang-wenang.
“Jadi kita tidak boleh tebang pilih, WNA pun kalau melanggar hukum apalagi undang-undang darurat. Kalau dia layak dan benar-benar bersalah harusnya dihukum setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak ada toleransi dan ada pertimbangan ini dan itu,” kata Anggota Fraksi Partai Demokrat tersebut.






























































































