Oleh:Erizal
Kita jangan dulu membayangkan persidangan!” Begitulah kira-kira kalimat Abdul Gafur Sangadji, Kuasa Hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (RRT), di Podcast Madilog Forum KeadilanTV, setelah Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas perkara RRT kepada penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus ijazah Jokowi.
Abdul Gafur Sangadji mendengar langsung dari Polda Metro Jaya alasan pengembalian berkas RRT itu, sangat-sangat krusial.
Yakni, penyidik diminta oleh jaksa untuk mendalami lagi saksi-saksi, baik fakta maupun ahli, termasuk mendalami lagi dokumen-dokumen, yang sudah berjumlah ratusan itu.
Artinya, ratusan dokumen, ratusan saksi, dan puluhan saksi ahli yang sudah pernah diperiksa penyidik, minta didalami lagi oleh jaksa.
Berarti, butuh waktu lebih kurang setahun lagi ke depan, berkaca dari dimulainya kasus ini, baru bisa dilimpahkan lagi kepada jaksa.
Wajar saja, Abdul Gafur Sangadji melarang orang untuk sekadar membayangkan persidangan, yang masih terlalu jauh itu.
Padahal, yang membayangkan persidangan itu sejak awal adalah Jokowi sendiri, persis beberapa saat, setelah ia melaporkan kasus ini kepada Polda Metro Jaya.
Jokowi menegaskan bahwa ia hanya akan membuka ijazahnya di persidangan. Persidangan yang sudah ia tentukan sendiri bahwa Roy Suryo cs duduk sebagai terdakwa, bukan persidangan yang lain.
Sebetulnya, agak aneh juga Jokowi sudah membayangkan adanya persidangan itu sejak awal, padahal baru saja melaporkan kasusnya ke Polda Metro Jaya.
Tapi tak ada yang aneh bagi seorang Jokowi. SP3 Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis saja bisa langsung terbit, tak lama setelah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berkunjung ke rumahnya di Solo.
Seandainya jaksa tak mengembalikan berkas RRT kepada penyidik, bisa jadi bayangkan Jokowi akan adanya persidangan akan segera terwujud.
Tapi karena jaksa mengembalikan berkas RRT kepada penyidik, maka Abdul Gafur Sangadji melarang orang, termasuk Jokowi, untuk membayangkan akan adanya persidangan dalam waktu dekat ini. Sebab ia tahu betul alasan pengembalian berkas itu sendiri.
Kalau sempat penyidik melimpahkan kembali berkas RRT, dan jaksa kembalikan mengembalikan untuk kedua kalinya, maka ia optimis kasus RRT ini tidak cukup kuat untuk dibawa ke persidangan.
Dan kalau tidak cukup kuat dibawa ke persidangan, maka tak ada cara lain bagi penyidik, kecuali menerbitkan SP3 terhadap kasus ini dan kasus ditutup.
(Direktur ABC Riset & Consulting)






























































































