BANDA ACEH – Sidang citizen lawsuit (CLS) yang mempersoalkan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (3/2/2026) siang.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, didampingi hakim anggota Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
Dalam agenda kali ini, majelis menghadirkan tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.
Dua saksi di antaranya disebut sebagai rekan Jokowi saat menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Ketoyan, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, yakni Yohana Bergmans dan Ritje Widjaja.
Penggugat Nilai Kesaksian Tidak Sinkron
Dari paparan para saksi, pihak penggugat mengaku menemukan sejumlah ketidaksesuaian.
Salah satu penggugat, Muhammad Taufiq, menilai keterangan antar saksi justru saling bertentangan.
“Dua orang yang mengatakan KKN di situ sementara satunya anak kandung, keterangannya sangat berbeda. Yang anak kandung mengatakan pentas seni itu tidak pakai gitar listrik, yang berpentas juga bukan pak Joko Widodo tetapi yang berpentas warga,” ungkap Taufiq, dikutip dari laman Tribun Solo.
Ia melanjutkan, pengalaman pribadinya saat KKN juga bertolak belakang dengan keterangan saksi.
“Dan logika saya ketika saya KKN itu memang warga. Bukan kami, karena kami ingin memberikan kesempatan warga untuk show up,” lanjutnya.
Menurut Taufiq, perbedaan narasi ini menjadi sinyal awal adanya persoalan dalam kesaksian yang disampaikan di hadapan majelis hakim.
Saksi Dinilai Tak Paham Lingkungan Desa Ketoyan
Selain inkonsistensi cerita, Taufiq juga menyoroti minimnya pengetahuan saksi mengenai kondisi sosial Desa Ketoyan.
Ia mempertanyakan klaim para saksi yang mengaku tinggal di rumah lurah setempat selama KKN.
“Kalau benar dia di desa Ketoyan. Kalau dia tinggal di rumahnya pak Lurah, tentu dia apal nama Bu lurah, apal nama pak Lurah. Bahkan ketika saya coba dengan trik and trap pertanyaannya ada yang khusus itu memang pancingan ternyata benar tidak tahu ada anaknya yang cacat dan kita konfirmasi benar cacat. Kan orang cacat kan pasti tahu lah beda sendiri, tadi saya bilang istimewa,” imbuhnya.
Menurutnya, ketidaktahuan terhadap hal-hal mendasar di lingkungan desa justru memperlemah klaim para saksi sebagai peserta KKN di lokasi tersebut.
Aspek Akademik KKN Dipertanyakan
Sorotan berikutnya diarahkan pada pemahaman saksi terkait aspek akademik KKN, mulai dari syarat pelaksanaan hingga bukti kelulusan.
“Dari semua saksi meskipun mereka mengatakan KKN di desa Ketoyan, tidak satupun bisa membuktikan apa syarat-syarat akademik dan kami juga sertifikat pernah KKN. Ternyata mereka tidak tahu, kalau saya tahu teman dan sebagainya,” jelasnya.































































































