NASIONAL
NASIONAL

Pegawai MBG Jadi PPPK Berpotensi Lukai Rasa Keadilan Guru Honorer

BANDA ACEH -Banyak guru honorer yang merasa dianaktirikan menyusul kebijakan pengangkatan langsung pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengingatkan pemerintah agar prinsip keadilan tetap dijunjung tinggi, sehingga para pendidik yang telah mengabdi puluhan tahun tidak tersisih oleh tenaga kerja baru yang dinilai lebih mudah mendapatkan status aparatur negara.

Keresahan ini mencuat setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 yang meresmikan pengangkatan 32.000 pegawai Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) menjadi PPPK mulai tahun 2026.

Kebijakan rekrutmen cepat untuk posisi kepala unit, ahli gizi, dan akuntan dalam program MBG ini dinilai kontras dengan nasib ribuan guru honorer yang masih berjuang mendapatkan status aparatur negara, meskipun telah mengabdi dalam waktu yang sangat lama dengan honor yang minim.

Menanggapi polemik tersebut, Abdul Fikri Faqih menilai kritik masyarakat mengenai ketimpangan nasib antara guru honorer senior dan pegawai baru di sektor lain sebagai hal yang sangat masuk akal.

Meskipun ia menyadari adanya perbedaan logika kerja antara guru yang berbasis jam mengajar dan tenaga teknis yang berbasis jam kerja harian, ia menekankan bahwa skema rekrutmen tidak boleh melukai rasa keadilan para pendidik.

“Kritik tersebut masuk akal dan harus kita terima dengan baik. Jangan sampai mereka yang sudah puluhan tahun mengabdi tidak diangkat, sementara yang baru bekerja justru diprioritaskan. Kami menghargai semua aspirasi, namun skemanya harus dipikirkan secara matang agar tidak terjadi diskriminasi,” kata Fikri lewat keterangan resminya, Kamis, 5 Februari 2026.

Sebagai solusi jangka panjang untuk mengurai persoalan tata kelola guru, legislator dari Fraksi PKS ini mengungkapkan bahwa DPR tengah mematangkan formulasi kodifikasi tiga undang-undang pendidikan.

Ketiga regulasi tersebut, yakni Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Undang-Undang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi, akan disatukan menjadi regulasi komprehensif.

Langkah ini bertujuan memperbaiki sistem rekrutmen dan kesejahteraan, sekaligus memberikan payung hukum perlindungan profesi guru yang belakangan rentan terhadap kriminalisasi dalam proses mendidik siswa.

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah IX ini menambahkan bahwa kejelasan perlindungan profesi mutlak diperlukan agar guru tidak gamang dalam menjalankan tugas pendidikan.

image_print
1 2
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya