BANDA ACEH – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan keterbatasan yang dihadapi pemerintah dalam menindak pegawai negeri sipil (PNS) yang dinilai tidak profesional dan bermasalah secara integritas.
Ia menyebut, sistem kepegawaian saat ini tidak memungkinkan pemecatan maupun perumahan terhadap PNS, meskipun terbukti bekerja tidak sesuai standar.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menjelaskan kebijakan perombakan dan mutasi besar-besaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Menurutnya, mutasi menjadi satu-satunya langkah tegas yang bisa dilakukan untuk membersihkan praktik-praktik tidak sehat di dua institusi strategis tersebut.
“Rupanya kalau di pegawai negeri itu kita tidak bisa memecat pegawai, merumahkan juga tidak bisa. Jadi solusinya kita pindahkan ke tempat-tempat yang lebih sepi,” ujar Purbaya, dikutip dari instagram @wartaekonomi (6/2/2026).
Ia menegaskan, pegawai yang dinilai memiliki kinerja baik dan berintegritas justru akan ditempatkan di posisi-posisi strategis.
Sebaliknya, mereka yang masih kedapatan tidak profesional, termasuk yang diduga melakukan kongkalikong dengan wajib pajak atau pelaku usaha, akan dimutasi ke daerah yang jauh dari pusat aktivitas ekonomi.
Langkah tersebut sudah mulai dijalankan. Pada akhir bulan lalu, Kementerian Keuangan melakukan perombakan terhadap 34 pejabat di lingkungan DJBC.
Mereka dimutasi ke wilayah-wilayah terpencil, sementara jabatan strategis diisi oleh pejabat yang dianggap lebih berprestasi dan memiliki rekam jejak baik.
Tidak hanya di Bea Cukai, kebijakan serupa juga diterapkan di Direktorat Jenderal Pajak.
Purbaya menyebut, dalam pekan ini pihaknya akan memutasi sekitar 45 pejabat DJP.
Jumlah tersebut lebih sedikit dibanding rencana awal yang mencapai 70 orang, namun dinilai cukup untuk mempercepat pembenahan internal.
“Yang bagus-bagus kita tempatkan di tempat yang baik, yang bermasalah kita geser. Itu cara paling efektif yang bisa dilakukan dengan aturan yang ada,” tegasnya.
Purbaya mengakui, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya reformasi birokrasi.
Di satu sisi, pemerintah dituntut tegas memberantas praktik tidak berintegritas.
Namun di sisi lain, regulasi kepegawaian membatasi ruang gerak pimpinan untuk memberikan sanksi paling keras.
Meski demikian, Purbaya memastikan mutasi ini bukan sekadar formalitas.
Ia berharap, langkah tersebut bisa memutus mata rantai praktik tidak sehat, sekaligus memberi efek jera bagi pegawai lain agar menjaga integritas.
































































































Paling Banyak Dipilih
Viral Lagu “Tak Diberi Tulang…
Anjing sudah menggonggong karena karena "tak diberi tulang lagi"
Inilah 5 Produk Jam Tangan…
Apa benar, yang nomor 4 itu adalah produk ROLEX...???
Berusia Setengah Abad sejak 6/8/1973…
Berikut untuk mengingatkan kita kembali tentang Sejarah: "Kita bukan pembuat…
Pembiayaan Digantung Tak Ada Kabar…
Kriet mate bank Aceh nyan menyoe meurusan ngen ureng Aceh.…
Ada Dua Nama Calon Direktur…
Siapapun nanti dirut yg terpilih, saya siap membantu bas menggarap…
Active Threads
Nabi Isa 'alaihissalam, yang disebut sama org kafir sebagai Yesus…
Keren Bank Aceh Syariah. Dari waktu ke waktu penuh inovasi.…
Bikin malu Rakyat Republik Indonesia saja!
Hana jelas, Leh kiban di meubut di kelola,Meu peu cap…
Paling Dikomentari
Beredar Narasi di Tentara AS,…
Bank Aceh Siapkan Reward Khusus…
Kanda Bahlil Girang Disanjung dengan…
Rosan Roeslani Bongkar Akal-akalan Keuangan…
Apa itu Rehabilitasi dan Tujuannya
Komentator Paling Aktif
Komentar Paling Aktif
Indonesia, khususnya Aceh, perintah Allah dan Rasulullah itu, level urgensi…
😥 Inna lillahi wa Inna ilahi raaji'un
😂 Mana pernah ngaku penjahat.
😂 Mereka orang-orang penyembah berhala yang terlalu delusional…
Iran is the best 👌 Amerika Serikat dan Teroris…
Berita Terpopuler