OPINI
OPINI

Data dan Nyawa di Jaminan Kesehatan

Oleh: Yudhi Hertanto1

KISRUH! Mimpi buruk terjadi di fasilitas kesehatan. Pasien jaminan kesehatan nasional tetiba dinyatakan tidak lagi terdaftar sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Pemberian layanan kesehatan terhambat, krisis terjadi, tenaga kesehatan sibuk menerima komplain.

Lalu tampil dengan gagah perkasa di media massa, para petinggi negeri yang lantas menyebut tidak boleh ada penghentian layanan. Aksi heroik bak pahlawan kesiangan, toh karena keputusan kebijakan juga diambil oleh pemangku kekuasaan itu sendiri. Menyebalkan!

Kenyataan pahit ini dialami jutaan warga negara. Implementasi dari Kebijakan pembersihan data (data cleansing) kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah menonaktifkan sekitar 11 juta jiwa. Di balik angka statistik tersebut, terselip perihal nyawa yang terancam karena birokrasi lebih mendahulukan kebersihan database daripada keselamatan raga.

Berita Lainnya:
Data BPJS PBI Sebut 50 Persen Rakyat Indonesia Miskin, Rieke Sentil Menkeu: Kategori Negara Kita Apa

Fenomena ini memantik problem mendasar, dimanakah letak keadilan sosial ketika negara sedang bertransformasi secara digital?

Digitalisasi Negara Kesejahteraan

Sejatinya, Indonesia adalah negara kesejahteraan (welfare state). Dalam kerangka hukum, pemerintah memikul mandat bestuurszorg, yakni kewajiban aktif menjamin kesejahteraan dan pelayanan kesehatan yang layak bagi seluruh warga negara.

Dengan begitu, JKN hadir sebagai perwujudan janji konstitusi. Tetapi, dalam prosesnya, terjadi pergeseran makna keadilan yang sangat mengkhawatirkan.

Terlihat posisi Negara semakin terjebak dalam konsep Keadilan Administratif. Dengan menggunakan perspektif tersebut, keadilan dianggap sudah tegak jika data sinkron, tidak ada kepesertaan ganda, dan anggaran efisien. Padahal, keadilan yang sejati adalah tentang format Keadilan Distributif, memastikan yang paling lemah mendapatkan perlindungan terkuat.

Hal itu sejalan dengan gagasan John Rawls dalam teorinya Justice as Fairness yang mengingatkan tentang prinsip perbedaan (difference principle). Pokok argumennya mengenai ide bahwa kebijakan sosial hanya dianggap adil, jika memberikan keuntungan terbesar bagi kelompok masyarakat yang paling tidak beruntung.

Berita Lainnya:
BPJS Kesehatan Dorong Peningkatan Mutu Layanan di FKTP

Saat negara memutus akses kesehatan warga miskin hanya karena masalah sinkronisasi NIK atau kesalahan input data, boleh jadi negara secara vulgar melanggar prinsip keadilan ini.

Melupakan Tanggung Jawab

Pada konteks ilmu hukum administrasi, dikenal prinsip bahwa setiap kekuasaan harus dibarengi dengan tanggung jawab (responsibility of power). Sehingga, kewenangan Kementerian Sosial dalam mengelola Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta kewenangan BPJS Kesehatan sebagai operator bukanlah sekedar cek kosong.

image_print
Catatan Kaki:
  1. Doktoral Ilmu Hukum Universitas Islam Sultan Agung[]
1 2 3
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya