NASIONAL
NASIONAL

Bahar bin Smith Tak Ditahan Polisi, Pengacara: Beliau Tulang Punggung Keluarga

BANDA ACEH  – Polres Metro Tangerang Kota tak menahan pemuka agama Habib Bahar bin Smith terkait kasus penganiayaan usai pemeriksaan. Hal itu diungkapkan kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta.

“Malam ini (Rabu malam), Habib diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan. Itu juga atas permohonan kami sebagai tim kuasa hukumnya, tim Habib Bahar bin Smith, dan dikabulkan oleh pihak Kapolres,” kata Ichwan kepada wartawan, dikutip Kamis (12/2/2026).

Berita Lainnya:
KPK Dalami Rangkap Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin yang Jadi Komisaris 12 Perusahaan

Ichwan menerangkan, pertimbangan penangguhan penahanan salah satunya karena Bahar merupakan tulang punggung keluarga, serta adanya jaminan dari pihak keluarga.

“Pertimbangannya salah satunya tadi pertimbangan Habib tulang punggung keluarga. Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian juga beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga, begitu intinya,” ujar dia.

Dia menambahkan, kliennya telah membuat pernyataan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor.

Berita Lainnya:
Gaungkan Prabowo Dua Periode Tanpa Gibran, Gerindra Disebut Sedang Cek Ombak

“Insya Allah kita ke depan juga akan tetap aktif ya untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami yang kami sampaikan kepada Kapolres Kota Tangerang,” kata dia.

Dalam kasus ini, Bahar ditetapkan sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Kota Tangerang. Dia dijerat tersangka bersama tiga orang lainnya yang saat ini sudah ditangkap dan ditahan

image_print
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya