BANDA ACEH – Tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), Bahar bin Smith, mendapatkan penangguhan penahanan, pada Rabu, 11 Februari 2026.Berangkat dari hal tersebut, Rida–anggota Banser yang menjadi dugaan penganiayaan oleh Bahar bin Smith, buka suara. Ia menyatakan kekecewaaannya atas penangguhan penahanan tersangka.
“Saya Rida, korban dari persekusi Bahar bin Smith pada acara maulid kecamatan Cipondoh.Sampai saat ini kasusnya masih belum selesai,” ujarnya Kamis, 12 Februari 2026.
Oleh karena itu, Rida meminta agar kasus dugaan penganiayaan hingga pengeroyokan terhadap dirinya tetap berjalan. Dia pun menyatakan sikap untuk terus mengawal proses hukum dan berharap polisi bertindak tegas.
“Saya berharap Bahar segera ditersangkakan, ditangkap, dan dipenjarakan. Saya sampai detik ini minta keadilan dari pihak yang berwajib,” tegasnya.
Diketahui, Bahar bin Smith, tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mendapatkan penangguhan penahanan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Pendakwah yang identik dengan rambut gondrongnya itu dipulangkan pada malam ini–setelah menjalani proses pemeriksaan yang panjang sejak Selasa, 10 Februari 2026.
Hal tersebut ditegaskan kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta di Polres Metro Tangerang Kota, Rabu malam, 11 Februari 2026.
“Malam ini diberikan penangguhan penahanan, untuk tidak dilakukan penahanan,” ujarnya.
“Jadi tidak ditahan, beliau bisa pulang, bisa kembali kumpul dengan keluarga,” sambung Tuankotta.
Ichwan mengemukakan, pertimbangan ditangguhkannya penahanan salah satunya Bahar bin Smith merupakan tulang punggung keluarga. Pihaknya juga memberikan jamin kepada kepolisian.
“Beliau juga guru yang harus mengajar santrinya. Kemudian juga beliau akan kooperatif untuk menjalani proses ini. Kemudian juga ada jaminan dari pihak keluarga,” tuturnya.
Tak berhenti di situ, kata Ichwan, Bahar bin Smith juga telah membuat penyataan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor, terkait kasus tersebut, serta membuka adanya restorative justice.
“Kami akan tetap aktif untuk menghubungi korban dan pihak-pihak tertentu, untuk melakukan restorative justice sesuai dengan permohonan kami, yang telah disampaikan kepada Kapolres Metro Tangerang Kota Tangerang,” terangnya.

























































































































