BANDA ACEH – Isu masuknya Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke jajaran Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres) akhirnya dijawab langsung oleh yang bersangkutan.
Di tengah rumor reshuffle kabinet dan spekulasi penguatan poros Politik nasional, Jokowi menegaskan dirinya tak berniat kembali masuk dalam struktur kekuasaan.
Kabar bergabungnya Jokowi ke Wantimpres mencuat pada awal Februari 2026. Namun, Jokowi langsung membantah isu tersebut.
“Enggak lah, saya di Solo aja, di Solo aja,” kata Jokowi seusai menonton pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Kota Solo, Jumat (13/2/2026) sore, dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Ia menegaskan, saat ini dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai pejabat pemerintah.
“Saya ini sekarang bukan pejabat pemerintah lagi ya, sudah tinggal di Solo sudah,” jelasnya.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi secara santai, namun tegas, menandakan keputusannya untuk tidak kembali masuk ke lingkar pemerintahan.
Alasan Jokowi Tak Mau Jadi Wantimpres
Dari pernyataannya, ada dua alasan utama mengapa Jokowi memilih tidak bergabung dengan Wantimpres.
Pertama, ia merasa statusnya saat ini adalah warga biasa, bukan lagi pejabat publik.
“Saya ini sekarang bukan pejabat pemerintah lagi ya, sudah tinggal di Solo sudah,” jelasnya.
Kedua, ia ingin fokus menjalani kehidupan di Solo, kota tempat tinggalnya pasca-purnatugas sebagai Presiden RI.
Ketika ditanya apakah sudah ada pembicaraan dengan Presiden Prabowo Subianto terkait isu tersebut, Jokowi kembali menegaskan hal yang sama.
“Sudah saya sampaikan, saya di Solo aja,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus mematahkan spekulasi bahwa ada komunikasi intens soal penempatan dirinya di lembaga penasihat presiden.
Mengapa Nama Jokowi Sempat Dikaitkan dengan Wantimpres?
Isu ini menguat di tengah kabar reshuffle kabinet jilid 5 yang disebut-sebut akan dilakukan pada Jumat (6/2/2026).
Nama Jokowi muncul sebagai kandidat kuat anggota Wantimpres.
Secara kelembagaan, Wantimpres adalah institusi negara yang memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, baik atas permintaan Presiden maupun atas inisiatif sendiri. Lembaga ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai wacana tersebut lebih tepat dibaca sebagai afirmasi hubungan politik yang sudah terjalin kuat.
“Posisi Wantimpres sebatas afirmasi formal yang selama ini telah terwujud informal lewat intensitas interaksi yang intensif,” kata Agung saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
































































































































