Yang bersangkutan mengaku terlibat dalam kasus peredaran sabu atas perintah AKBP Didik.
“Ini murni melaksanakan perintah pimpinan sehingga klien kami melakukan tindak pidana tersebut,” kata, dikutip dari TribunLombok.com.
Asmuni melanjutkan, kliennya dalam kasus ini berperan sebagai pihak yang diperintah untuk menyimpan barang bukti sabu milik pengedar bernama Koko Erwin.
Sebagai imbalan, Koko Erwin memberikan uang Rp1 miliar untuk AKBP Didik yang digunakan membeli mobil.
Uang ditransfer secara bertahap dari Rp200 juta kemudian Rp800 juta ke sebuah rekening milik seorang wanita.
Bayaran tersebut lantas diserahkan ke AKBP Didik lewat perantara ajudannya.
Usai uang diterima, Malaungi diperintah atasannya untuk mengambil narkoba di sebuah hotel tempat menginap sang bandar untuk disimpan sebelum akhirnya diedarkan ke wilayah Sumbawa.
Kliennya juga mengaku memiliki sejumlah bukti yang telah disampaikan ke penyidik.
“Semua bukti perintahnya ada di dalam chat sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan,” lanjutnya.
Disinggung soal temuan barang bukti sabu seberat 488 gram di rumah dinas kliennya, Asmuni menyebut barang haram itu milik Koko Erwin.
“Barang haram yang ditemukan di rumah dinas tersebut merupakan milik Koko Erwin yang tidak diketahui rimbanya,” tutup Asmuni.






























































































































