NASIONAL
NASIONAL

Komisi III Respons Klaim Jokowi Revisi UU KPK Inisiatif DPR: Tidak Tepat!

BANDA ACEH – Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang merasa tidak berperan dalam revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menyatakan hal itu tidak tepat.

“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” kata Abdullah dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR ini menjelaskan, Jokowi saat itu mengirim tim mewakili pemerintah untuk membahas revisi UU KPK. Artinya, kata dia, revisi UU KPK ini dibahas bersama oleh DPR dan pemerintah.

Berita Lainnya:
Penyerahan SK Keraton Solo ke Tedjowulan Ricuh, GKR Rumbai Protes Fadli Zon

Dia pun merespons klaim Jokowi yang tidak menandatangani revisi UU KPK. Menurut dia, secara konstitusi tindakan tersebut bukan berarti penolakan atas perubahan beleid tersebut.

“Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan presiden untuk mendapat persetujuan bersama,” ujarnya.

“Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan presiden,” ucap Abdullah.

Berita Lainnya:
Firdaus Termul Bela Aparat yang Tuduh Es Penjual Gabus, Susno Duadji: Jelas Itu Ngawur!

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama. Pernyataan itu disampaikan Jokowi menanggapi usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad.

“Ya saya setuju, bagus,” kata Jokowi di Stadion Manahan Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/2/2026).

Jokowi menegaskan, revisi UU KPK yang terjadi pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Dia meminta publik tidak keliru memahami proses saat itu. 

“Jangan keliru ya, inisiatif DPR,” ucapnya.

Dia juga menegaskan tidak menandatangani revisi tersebut.

“Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan,” ujarnya

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Indonesia
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data...
Update Terbaru
A

Redaksi

16 Feb 2026

Serangkai Puisi Delia Rawanita
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata itu Seperti Apa?
A

Tabrani Yunis

15 Feb 2026

Melukis Kata, Mengangkat Fakta
A

Redaksi

15 Feb 2026

Sertifikat Tanah Jahannam
A

Redaksi

14 Feb 2026

Sandaran yang Patah
A

Azharsyah Ibrahim

14 Feb 2026

Dinamika Praktik Gala Tanoh di Aceh
A

Redaksi

13 Feb 2026

Bongkar Buku – MADILOG
A

Redaksi

13 Feb 2026

Takdir dan Keikhlasan
A

Tabrani Yunis

12 Feb 2026

Gamang
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya