BANDA ACEH – Artis Vicky Prasetyo diduga melakukan penipuan. Hal ini terkait uang sebesar Rp 700 juta yang ia minta dari Nunun Lusida. Saat meminjam uang, Vicky menjanjikan akan menggandeng suami Nunun untuk maju pada Pilkada 2024 di kabupaten Bandung Barat.Hal itu disampaikan Nunun dan kuasa hukumnya, James Salamat Tambunan, dalam sebuah konferensi pers, Senin (16/2).
“Yang menjadi catatan kami, Ibu ini memberikan uang itu yang pertama karena dijanjikan mantan suami Ibu ini akan ditandemkan dengan Vicky Prasetyo sebagai calon Wakil Bupati Bandung Barat,” kata James dalam konferensi pers di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (16/2).
“Waktu itu Vicky meminta uang sebesar Rp 700 juta kepada saya. Dengan janji suami saya dijadikan pendamping dirinya sebagai calon Wakil Bupati di Kabupaten Bandung Barat,” timpal Nunun.
Permasalahan terkait utang Rp 700 juta itu, menurut James, memengaruhi kehidupan Nunun. Kliennya, lanjut dia, kehilangan uang tabungannya hingga bercerai dengan sang suami.
James mengatakan Vicky Prasetyo berjanji untuk mengembalikan uang tersebut dalam waktu tiga hari. Namun, hal itu tidak terealisasi.
“Karena persoalan uang tersebut yang tidak dikembalikan, rumah tangganya sampai hancur ya. Anak-anaknya juga jadi tidak nyaman. Hanya dijanji-janjikan akan dikembalikan. Tapi sampai saat ini kehadiran Bu Nunun di kantor saya, itu karena tidak ada realisasi,” ucap James.
James mengaku heran mengapa Vicky tidak bisa mengembalikan uang milik kliennya. Padahal, Vicky masih aktif di dunia hiburan, termasuk memiliki sejumlah usaha.
“Mas Vicky usahanya sedang bagus, bahkan membangun usaha. Tiap hari teman-teman juga bisa lihat dia bisa tampil di TV. Tapi kenyataan uang segitu yang begitu besar buat Bu Nunun, tidak dikembalikan. Itulah yang mendasari Bu Nunun sampai (menemui saya),” ungkap James.
Soal Dugaan Vicky Prasetyo Lakukan Penipuan Sudah Dilaporkan ke Polisi
James mengatakan Nunun sudah melaporkan ke polisi soal Vicky Prasetyo belum kembalikan utang Rp 700 juta. Namun, hingga saat ini tak kunjung ada tindak lanjutnya.
“Karena itu sudah sangat tertekan. Waktunya sudah cukup lama, hampir 2 tahun. Sudah dilaporkan juga ke Polres Cimahi itu sekitar 2024 ya. Tetapi sampai detik ini juga tidak ada tindak lanjut,” kata James.
Saat itu, James menyatakan, pihaknya melaporkan Vicky dengan dua pasal. “Kalau kita bicara untuk Pasal 372 dan 378, itu penipuan dan penggelapan,” ucapnya.
kumparan sudah menghubungi Vicky. Namun, belum ada respons dari Vicky terkait dirinya yang diduga belum mengembalikan utang Rp 700 juta kepada Nunun.































































































































