BANDA ACEH – Kepala Advokasi Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha menilai Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya dikembalikan ke ketentuan sebelum revisi tahun 2019.Meski demikian, Egi mempertanyakan pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menyatakan dukungan terhadap pengembalian aturan tersebut.
“UU KPK memang semestinya kembali ke versi lama. Namun kita perlu curiga dengan pernyataan Jokowi, lantaran ia adalah salah satu aktor utama penghancuran KPK melalui revisi hukum tahun 2019,” ujar Egi saat dihubungi Inilah.com, di Jakarta, Rabu (18/2/2026).
Menurut dia, publik masih mengingat situasi Politik pada 2019 ketika revisi UU KPK disahkan. Saat itu, kata Egi, presiden memiliki kewenangan untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) guna membatalkan revisi tersebut.
“Akan tetapi hal itu tidak ia lakukan. Sehingga apa yang ia (Jokowi) katakan kami duga adalah upaya mencuci dosa. Publik tidak akan mudah melupakan itu,” tegasnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan persetujuannya apabila UU KPK kembali direvisi dan substansinya dikembalikan seperti sebelum perubahan 2019. Dukungan tersebut muncul setelah mantan Ketua KPK Abraham Samad mengusulkan hal serupa kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan babak pertama pertandingan Indonesia Super League Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi juga menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR. Ia menyebut tidak ikut menandatangani undang-undang tersebut.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tandatangan,” tegasnya.
















































































































