“KPF menilai telah terjadi pembiaran dan kelalaian oleh aparat keamanan yang berkontribusi pada meluasnya kekerasan dan jatuhnya korban warga sipil,” tegasnya.
Selain itu, KPF mendokumentasikan dugaan penggunaan kekuatan berlebihan, praktik penangkapan massal, hingga indikasi penyiksaan dan pemaksaan pengakuan.
Ditahan Tanpa Tuduhan Cederai Supremasi Hukum
Data yang dihimpun menunjukkan ribuan kaum muda, termasuk yang masih berstatus anak, sempat ditahan.
Beberapa di antaranya disebut tidak memperoleh kejelasan tuduhan maupun pembuktian hukum yang memadai. Praktik tersebut dinilai menyimpang dari prinsip proporsionalitas serta jaminan prosedural yang menjadi fondasi negara hukum.
Pasca-kerusuhan, KPF menemukan kecenderungan penegakan hukum yang dianggap ‘tajam ke bawah’.
Aktivis, pelajar, dan warga sipil cepat ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian diberi label ‘dalang’ atau ‘provokator’ hanya berdasarkan unggahan media sosial maupun keterlibatan dalam percakapan digital.
Dalam banyak perkara, laporan itu mencatat ketiadaan hubungan sebab-akibat yang jelas antara tindakan yang dituduhkan dan unsur pidana yang disangkakan.
Di sisi lain, penyelidikan terhadap dugaan penjarahan terkoordinasi dan mobilisasi massa lintas lokasi dinilai belum menunjukkan perkembangan yang setara.
Di mana terdapat 703 warga sipil di berbagai daerah masih menghadapi ancaman proses hukum karena menggunakan hak konstitusionalnya.
KPF lanjut Ravio, berpandangan bahwa menghukum akibat tanpa membenahi sebab hanya akan memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap institusi negara.
Laporan tersebut menekankan bahwa tanggung jawab tidak boleh berhenti pada mereka yang paling mudah dituduh, melainkan harus menjangkau pihak-pihak yang memiliki kuasa dan pengaruh struktural.
KPF dengan tegas tidak membenarkan kekerasan dalam bentuk apapun. Namun, dirinya juga mengingatkan bahwa penyempitan ruang sipil tidak terjadi secara tiba-tiba, dan demokrasi tidak runtuh hanya karena satu unggahan di media sosial.
“Selama kekerasan dinormalisasi, kritik dipidana, hukum digunakan menindas yang lemah, dan kaum muda dibungkam, maka akumulasi ketidakpuasan yang sama akan meledak layaknya bom waktu ketika pemicu dan katalis berikutnya hadir untuk memobilisasi warga,” tutupnya.***
























































































































