NASIONAL
NASIONAL

KPK Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi untuk Menag Nasaruddin Umar dari Ketum Partai Hanura

BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan gratifikasi berupa pemberian fasilitas jet pribadi kepada Menteri Agama Nasaruddin Umar dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan lembaganya akan terlebih dahulu menelusuri informasi dari sumber terbuka, termasuk pemberitaan media, sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Ya nanti kami pertama open source dulu, dari media dulu,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.

Menurut Setyo, penelusuran awal diperlukan untuk memastikan apakah fasilitas yang diterima Menteri Agama masuk dalam kategori gratifikasi dan apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan jabatan.

Berita Lainnya:
Enam Pejabat Mundur Kepemimpinan Bobby Nasution di Sumut Gagal

“Nanti dilihat dan kami pastikan dulu, apakah ada sisi-sisi yang kemudian berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan jabatannya?” kata dia.

Ia menegaskan KPK tidak dapat serta-merta menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa melalui proses klarifikasi dan kajian.

Proses tersebut akan menentukan apakah perkara ini layak ditindaklanjuti atau tidak.

Sebelumnya, pada 16 Februari 2026, beredar di media sosial X informasi mengenai kunjungan Menteri Agama menggunakan jet pribadi.

Kunjungan tersebut diketahui berlangsung pada 15 Februari 2026 ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menjelaskan jet pribadi tersebut merupakan milik Oesman Sapta Odang.

Berita Lainnya:
Eks Pentolan FPI Munarman Jadi Pengacara Noel Ebenezer, Jaksa Protes!

Pesawat itu, kata dia, dipinjamkan untuk mendukung agenda Menteri Agama yang padat.

“Pak OSO secara khusus mengundang dan berharap Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO yang berinisiatif menyiapkan jet pribadi agar Menag bisa hadir,” ujar Thobib dalam keterangan resmi di laman Kementerian Agama, Senin.

KPK menyatakan akan mengkaji seluruh informasi secara menyeluruh sebelum mengambil sikap.

Dugaan gratifikasi sendiri dalam aturan hukum di Indonesia merujuk pada pemberian kepada pejabat negara yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.*

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu
A

Novita Sari Yahya

17 Feb 2026

Percakapan Sunyi di Ambang Kekuasaan
A

Redaksi

17 Feb 2026

Meugang yang Basah
A

Redaksi

17 Feb 2026

Buku ( Tak) Terlarang
A

Dr Mohd Abbas Abdul Razak

17 Feb 2026

Awakening the Soul in Ramadhan
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya