Refly mengungkapkan surat permintaan ini dilayangkan karena mendapat ilham dari dua ahli yakni mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin dan mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno
Dia membacakan salah satu materi dalam surat tersebut. Salah satunya mengenai keputusan mencabut laporan polisi terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berkonsekuensi pada gugurnya laporan polisi terhadap para terlapor secara keseluruhan.
“Jadi yang ingin kami katakan adalah dengan dicabutnya, jadi pengeluaran SP3 ya terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis itu kan harus dimulai dengan pencabutan laporan (LP) terhadap beliau berdua. Padahal LP-nya itu satu bundle. Jadi kalau satu nomor perkara, kalau LP-nya dicabut maka otomatis semua gugur,” ujarnya

























































































































