Soal enam spesimen berbeda? Jawabannya sederhana. Fotokopi berulang, scanner beda merek, printer beda tinta, lipatan karena kebiasaan staf administrasi, logo kinclong karena pengaturan brightness.
Membandingkan itu, kata mereka, seperti apel dibandingkan dengan jeruk tapi ngotot harus sama rasa.
Desakan agar Jokowi hadir membawa ijazah asli juga ditolak. Alasannya, itu bukan petitum gugatan awal dan ada asas praduga sah dokumen resmi.
Jika fotokopi yang dipakai KPU sudah cukup, mengapa harus repot membuka brankas? Tim hukum bahkan tak mengajukan saksi ahli tambahan.
Percaya diri maksimal. Soal kemungkinan Jokowi hadir? Sekecil debu di lembar ijazah yang katanya tak pernah keluar dari penyimpanan aman.
Pppppppppppp kok
Di sisi lain, tim Jokowi dengan jawaban normatif dan tameng legal formal. Sidang lanjut minggu depan.
Entah muncul versi tujuh, atau hakim tiba-tiba berkata, “Cukup, ini bukan acara unboxing dokumen.”
Di negeri ini, satu ijazah bisa menjelma sinetron lintas musim. Seru? Jelas. Melelahkan? Sangat.
Tapi begitulah demokrasi digital 2026. Di mana selembar kertas bisa lebih viral dari visi pembangunan lima tahunan. Kita tunggu saja plot twist berikutnya.rmol.id
(Ketua Satupena Kalbar)



















































































































