BANDA ACEH – Oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, Bripda Masias Siahaya, resmi ditahan setelah diduga menganiaya seorang siswa madrasah hingga meninggal dunia di Kota Tual.
Korban diketahui bernama Arianto Tawakal (14), siswa madrasah di Kabupaten Maluku Tenggara. Peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan RSUD Marren pada Kamis (19/2/2026) usai korban melaksanakan salat subuh.
Menurut informasi yang dihimpun, korban saat itu tengah berboncengan dengan kakaknya, Nasri Karim (15), siswa kelas X MAN Malra. Korban diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dari sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, Arianto mengalami pendarahan dan sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT. Sementara itu, sang kakak dilaporkan mengalami patah tangan.
Kapolres Tual, Whansi Des Asmoro, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (20/2/2026), membenarkan bahwa pelaku telah diamankan.
“Saat ini sudah diamankan di Polres,” ujarnya singkat.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian telah melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi secara intensif.
“Kami menjamin pelaku akan diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam kasus ini, dan tindakan akan dilakukan setelah proses penyidikan selesai,” tegasnya.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah korban meninggal dunia akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Brimob tersebut. Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi dan motif kejadian.
Sumber: porostimur















































































































