NASIONAL
NASIONAL

Legislator PDIP Anggap Jokowi Cuci Tangan soal Revisi UU KPK di 2019

BANDA ACEH -Klaim Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut revisi UU KPK tahun 2019 merupakan murni inisiatif DPR direspons Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima.

Politikus senior PDIP itu menegaskan bahwa seorang kepala negara tidak bisa begitu saja lepas tangan dari kebijakan yang lahir di masa kepemimpinannya.

Ia pun menanggapi anggapan Jokowi seolah sedang “cuci tangan” atas pelemahan institusi antirasuah tersebut. 

Menurutnya, meskipun saat ini Jokowi sudah tidak menjabat, beban tanggung jawab konstitusional sebagai pucuk pimpinan negara saat itu tetap tidak bisa dilepaskan begitu saja.

“Saya kira Pak Jokowi sebagai kepala pemerintahan sudah selesai. Nah kalau sebagai Pak Jokowi (pribadi) ya bisa (lepas tangan), tapi kalau sebagai Presiden ketujuh, keenam, kelima, ya saya kira masih ada tanggung jawab,” tegas Aria kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.

Berita Lainnya:
Bahlil Takut Disebut Pengkhianat terkait Prabowo-Gibran Dua Periode

Ia kembali menegaskan bahwa secara personal, Jokowi mungkin bisa merasa tugasnya telah selesai. Namun, dalam sistem ketatanegaraan, setiap undang-undang yang disahkan termasuk UU KPK tentu melibatkan peran presiden sebagai pemegang kekuasaan kala itu.

“Sebagai pribadi ya tidak, tapi sebagai presiden, mantan presiden (ya tetap tanggung jawab),” pungkasnya.

Sebelumnya, mantan Jokowi menyebut revisi UU KPK tahun 2019 murni inisiatif DPR.

Berita Lainnya:
Pihak TNI Klarifikasi Dugaan Anies Diawasi Intel di Warung Soto Karanganyar, Tidak Sengaja Bertemu

Oleh karenanya, ia setuju dengan usulan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan marwah KPK lewat UU yang lama.

“Ya, saya setuju, bagus,” ujar Jokowi, seusai menyaksikan laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Jumat, 13 Februari 2026.

Namun demikian, ayah Gibran Rakabuming Raka itu buru-buru menepis tanggung jawab atas revisi tahun 2019 dengan alasan bahwa beleid tersebut adalah inisiatif legislatif. 

“Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan keliru ya. Inisiatif DPR. Tapi saya tidak pernah tanda tangan,” tandasnya.

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu
A

Novita Sari Yahya

17 Feb 2026

Percakapan Sunyi di Ambang Kekuasaan
A

Redaksi

17 Feb 2026

Meugang yang Basah
A

Redaksi

17 Feb 2026

Buku ( Tak) Terlarang
A

Dr Mohd Abbas Abdul Razak

17 Feb 2026

Awakening the Soul in Ramadhan
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya