NASIONAL
NASIONAL

Menag Naik Jet Milik OSO ke Sulsel, ICW: Nilainya Capai Rp 566 Juta

BANDA ACEH – Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi yang diterima Menteri Agama Nasaruddin Umar. Fasilitas tersebut didapatkan dari Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), saat Menag berkunjung ke Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (15/2).Peneliti ICW, Zararah Azhim Syah, menilai pemberian fasilitas mewah ini patut diduga kuat sebagai gratifikasi. Sebagai penyelenggara negara, Nasaruddin Umar seharusnya menolak pemberian tersebut.

“Komisi Pemberantasan Korupsi harus proaktif untuk mengusut dugaan gratifikasi yang didapatkan oleh Menteri Agama,” kata Zararah dalam keterangan tertulis, Kamis (19/2).

Zararah menjelaskan, kunjungan ke Sulawesi Selatan bukan kali pertama dilakukan Nasaruddin yang merupakan putra kelahiran Bone. Namun, moda transportasi yang digunakan berbeda. Pada kunjungan 1 Oktober 2025, Menag menggunakan pesawat komersial, sedangkan pada 15 Februari 2026, ia menggunakan private jet.

Berita Lainnya:
Iran tak Mempan Digertak, AS Akhirnya Manut Berunding di Oman Batal di Turki

Berdasarkan investigasi ICW, identitas private jet yang digunakan bernomor registrasi PK-RSS. Menurut data Kementerian Perhubungan, kepemilikan PK-RSS adalah Natural Synergy Corporation, sebuah entitas di British Virgin Islands yang dikenal sebagai suaka pajak. OSO tercatat sebagai pemegang saham perusahaan ini sejak 2008.

“Kepemilikan ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Agama bahwa pesawat jet merupakan fasilitas dari OSO,” cetusnya.

Dari hasil perhitungan perjalanan pulang-pergi dengan rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta pada 14-15 Februari 2026, ICW menaksir nilai penerbangan mencapai Rp 566 juta untuk total waktu tempuh sekitar lima jam. Zararah juga menyoroti emisi karbondioksida yang dikeluarkan mencapai 14 ton, menjadikan private jet sebagai moda transportasi paling polutif.

Berita Lainnya:
Aturan Baru Badan Gizi Nasional, Siswa Kini Dilarang Bawa Pulang MBG ke Rumah

“Tidak seharusnya, pejabat memakai fasilitas mewah dalam menjalankan tugas, apalagi ada banyak alternatif moda transportasi. Artinya ini ada alternatifnya dan bisa lewat jalur darat juga,” ujarnya.

ICW menekankan, penerimaan fasilitas ini berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait ketentuan gratifikasi. Zararah merujuk pada Pasal 12 huruf B yang mengatur pidana penjara bagi penerima gratifikasi di atas Rp10 juta yang tidak dapat dibuktikan bukan merupakan suap.

“Relasi Politik antara pemberi dan penerima membuka ruang adanya ekspektasi balas jasa di kemudian hari, baik dalam bentuk kebijakan, pengaruh politik, maupun akses kekuasaan. Di kemudian hari, pengambilan keputusan Menteri Agama dapat terpengaruh oleh pemberian tersebut,” pungkasnya.

image_print
1 2
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
A

Tabrani Yunis

18 Feb 2026

Kelas Afirmasi Masih Perlu
A

Novita Sari Yahya

17 Feb 2026

Percakapan Sunyi di Ambang Kekuasaan
A

Redaksi

17 Feb 2026

Meugang yang Basah
A

Redaksi

17 Feb 2026

Buku ( Tak) Terlarang
A

Dr Mohd Abbas Abdul Razak

17 Feb 2026

Awakening the Soul in Ramadhan
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya