BANDA ACEH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas pasar modal dengan menjatuhkan sanksi administratif berat kepada pegiat media sosial Belvin Tannadi atau BVN.
Influencer saham tersebut dijatuhi denda sebesar Rp 5,35 miliar setelah terbukti melakukan praktik manipulasi harga atau “menggoreng” saham di tiga emiten berbeda.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, Belvin Tannadi terbukti melanggar ketentuan pada perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) selama periode 2021–2022.
Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa sang influencer saham menggunakan modus penyebaran informasi yang tidak benar serta rekomendasi jual-beli yang menyesatkan. Dalam hal ini, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi yang disampaikan di media sosial
“Namun demikian, di saat yang sama BVN malah melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi yang sebelumnya disampaikan pada platform sosial media,” jelas Hasan dalam keterangan resmi, Jumat (20/2/2026).
Selain memanfaatkan reaksi para pengikutnya (pump and dump), BVN juga terbukti menggunakan sejumlah rekening efek untuk melakukan aksi beli dan jual secara terencana. Hal ini menciptakan perdagangan semu dan pembentukan harga yang tidak wajar karena tidak berlandaskan kekuatan permintaan pasar yang organik.
“Sehingga berdampak pada pembentukan harga yang tidak wajar karena tidak berlandaskan kekuatan permintaan dan penawaran yang organik di pasar. Sehingga terjadi perdagangan semu,” tambahnya.
Denda untuk Manipulator Saham IMPC
Tak hanya menyasar influencer, OJK juga menjatuhkan sanksi denda kepada tiga pihak yang terlibat dalam manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016.
Pihak-pihak yang dikenakan sanksi adalah, pertama, PT Dana Mitra Kencana didenda Rp 2,1 miliar karena terbukti melakukan transaksi silang melalui 17 nasabah dengan nilai pertemuan transaksi mencapai Rp 43,7 miliar.
Kedua, UPT dan ML, masing-masing dijatuhi denda Rp 1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan praktik serupa melalui 12 nasabah dengan nilai transaksi mencapai Rp 49,1 miliar.
OJK menegaskan bahwa tindakan para pelaku melanggar Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Praktik ini dinilai merusak distorsi pasar dan membahayakan keselamatan investor ritel.























































































































