Bentuk pemulihan yang diminta meliputi:
– Pendampingan psikologis jangka panjang
– Rehabilitasi medis
– Jaminan pendidikan
– Restitusi yang layak
“Negara tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan wajib menghadirkan keadilan yang utuh, termasuk pemulihan sosial dan mental bagi keluarga yang ditinggalkan,” ucapnya.
Diketahui, kasus ini mencuat setelah Bripka Masias Siahaya diduga memukul kepala siswa MTsN Malra berinisial AT (14) menggunakan helm. Insiden penganiayaan ini terjadi di wilayah Kota Tual, Kamis (19/2/2026).
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawanya tidak tertolong. Keluarga korban menyebut pelaku memukul menggunakan helm saat korban mengendarai motor hingga terjatuh dan terseret beberapa meter di sekitar RSUD Maren.
Tak hanya AT, kakak korban Nasrim Karim (15) juga diduga menjadi korban penganiayaan hingga mengalami patah tulang

























































































































