Indonesia tidak akan memberlakukan persyaratan pelabelan atau sertifikasi untuk produk nonhalal.
Di sisi lain, Nadratuzzaman menilai isu ini juga menjadi ujian bagi konsumen Muslim Indonesia. Menurutnya, meski pemerintah membuka akses tanpa sertifikasi halal, keputusan akhir tetap berada di tangan konsumen.
“Sekarang kembali kepada konsumen Indonesia. Apakah mau membeli barang-barang yang tidak bersertifikat halal? Kalau konsumen Muslim mengerti soal halal, mestinya tidak mau membeli produk tanpa sertifikat,” ujarnya.
Ia mencontohkan fenomena boikot terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan Israel yang berdampak signifikan pada penjualan sejumlah merek makanan dan minuman. Menurut dia, bila konsumen konsisten dengan semangat perlindungan yang diatur dalam UU JPH, maka produk tanpa sertifikat halal akan sulit terserap pasar.
Ia juga mengakui kebijakan tersebut tidak bisa dilepaskan dari dinamika Politik perdagangan internasional antara Indonesia dan AS. Ia menyinggung ketergantungan impor tertentu, seperti energi, serta kebutuhan ekspor nasional yang mungkin menjadi pertimbangan pemerintah.
Namun demikian, ia menegaskan dalam negara hukum, undang-undang tidak boleh dilanggar tanpa proses perubahan atau amandemen resmi. “Sebagai presiden dan sebagai warga negara, kita melihat undang-undang itu tidak boleh dilanggar. Kecuali dilakukan perubahan atau amandemen. Kalau tidak, ya itu melanggar undang-undang,” katanya.
Ia menambahkan, jika pada Oktober 2026 kewajiban sertifikasi halal telah berlaku penuh dan ada produk yang dikecualikan tanpa dasar hukum setingkat undang-undang, maka secara normatif kebijakan itu bertentangan dengan UU JPH.
“Kalau seperti itu, ya melanggar undang-undang,” ucapnya.
Nadratuzzaman menilai, selama ini pemerintah tidak memosisikan sertifikasi halal sebagai bagian dari non-tariff barrier atau hambatan dagang non-tarif. Padahal, menurutnya, banyak negara menggunakan instrumen standar dan regulasi domestik untuk melindungi kepentingan nasionalnya.
Ia mencontohkan, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah memberikan pengakuan kepada sejumlah lembaga halal luar negeri, termasuk di China, guna mempermudah arus perdagangan bahan baku.
Namun, ia mengingatkan, jika pemerintah memberikan perlakuan khusus kepada produk AS tanpa sertifikasi halal, hal itu dapat menimbulkan ketidakadilan bagi negara lain maupun pelaku usaha dalam negeri.
“Kalau negara lain masuk harus pakai sertifikat halal, sementara Amerika tidak, itu tidak fair. Ini bisa jadi persoalan hukum,” katanya.



















































































































