BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menelusuri safe house lain yang digunakan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyimpan uang atau barang-barang mewah hasil tindak pidana korupsi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap importasi di DJBC, KPK menemukan adanya safe house yang digunakan untuk menyimpan uang hasil suap.
“Terus kemudian pasca OTT di tahap proses pemeriksaan, penyidikan, itu juga ada informasi lagi dan sudah dilakukan penggeledahan, bahkan ditemukan ada kurang lebih sekitar 5-6 koper yang ada isinya uang ya, jumlahnya juga kurang lebih sekitar Rp5 miliar,” kata Setyo seperti dikutip RMOL, Minggu, 22 Februari 2026.
Melihat itu kata Setyo, tim penyidik menganggap kemungkinan ada lagi safe house lain yang digunakan pada pejabat DJBC menyimpan uang haram.
“Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain,” pungkas Setyo.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah safe house milik pegawai DJBC, Salisa Asmoaji di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat, 13 Februari 2026. Dari sana, tim mengamankan uang tunai dalam bentuk Rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, dolar Hongkong, dan Ringgit Malaysia sebesar Rp5 miliar yang disimpan di dalam 5 koper.
Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) lainnya.
Pada Jumat, 6 Februari 2026, tim penyidik juga telah menggeledah beberapa tempat, yakni Kantor Pusat DJBC, rumah tersangka Rizal, Sisprian, dan John Field, serta kantor Blueray.
Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, BBE, serta uang tunai yang masih dilakukan penghitungan oleh KPK.
Pada Kamis malam, 5 Februari 2026, KPK resmi mengumumkan tersangka hasil OTT terkait bea cukai yang berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dari OTT, KPK mengamankan 17 orang di Jakarta dan di Lampung. KPK kemudian menetapkan 6 orang tersangka, yakni Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Selanjutnya, John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo (BR), Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
Hasil OTT, KPK mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan kantor PT BR serta lokasi lainnya, termasuk dari safe house di tower apartemen Gading River View (GRV) senilai Rp40,5 miliar.
























































































































