“Sekali lagi ini jadi skandal sebetulnya karena apa yang sudah diputuskan akhirnya berubah hipotesisnya, sorry berubah pengandaiannya kan. Pengandaiannya pertama adalah Trump bisa menjamin walaupun secara sepihak perjanjian itu, ternyata Trump masih bisa dibatalkan oleh sistem hukum Amerika. Inilah konsekuensi dari kita tidak paham cara atau mekanisme Politik sebetulnya di dalam konstitusi Amerika,” sambung Rocky.
DPR Bisa Batalkan
Menindaklanjuti perjanjian tarif resiprokal yang batal karena MA AS, Rocky menilai Indonesia bisa melakukan hal serupa melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Jadi sebetulnya kita juga bisa paralelkan bahwa kalau begitu parlemen Indonesia, DPR dalam hal ini, juga bisa membatalkan perjanjian itu kan. Harus ada semacam semangat untuk memanfaatkan justru celah hukum yang sudah disediakan oleh sistem hukum Amerika bahwa Trump tidak punya hak. Oleh karena itu dengan sendirinya perjanjian dengan Trump batal,” kata Rocky.
DPR, kata Rocky, misalnya bisa membatalkan perjanjian yang dibuat oleh Prabowo dengan Trump atas penilaian bahwa di AS sendiri telah membatalkan hak Trump melalui sistem hukum di dalam negeri.
“Itu berarti Indonesia juga sebagai partner bisa mengajukan dalil yang sejenis kan. Kalau begitu kita juga batal karena dari awal seandainya ada novum atau apa biasanya diistilahkan dalam hukum, kalau diketahui dari awal bahwa Donald Trump sebetulnya nggak berhak untuk mengatur tarif itu berarti cacat dari awal. Kan itu intinya kan,” kata Rocky.
“Jadi Indonesia bisa ajukan dalil itu bahwa kami akhirnya parlemen DPR Indonesia itu menguji kedudukan hukum dari perjanjian antara Presiden Prabowo dan Donald Trump, lalu kami Indonesia akan batalkan itu karena tadi berubahnya asumsi,” ujar Rocky.

























































































































