LIFESTYLE
LIFESTYLE

Skandal Cinta Segitiga Eks Kapolres Bima Kota Bersama Istri dan Sang Aipda?

BANDA ACEH – Bareskrim Polri mengungkap istri mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, Miranti Afriana dan polwan yang sempat dititipi koper berisi narkoba, Aipda Dianita Agustina, positif menggunakan ekstasi.

Keduanya hanya rehab di BNN.

Deretan Pasal Menjerat Kapolres Bima, AKBP Didik: Selain Narkoba, Ada Dugaan perselingkuhan dan penyimpangan seksual.

Polri resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), usai menjalani Sidang Komisi Kode Etik Kamis (19/2/2026).

Dalam sidang tersebut, Didik dinyatakan terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berat.

Selain menerima uang dari bandar narkoba Ko Erwin, ia juga terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba (positif) hingga pelanggaran asusila.

Berita Lainnya:
Disebut Potensial Wapres, Sjafrie Sjamsoeddin: Enggak Minat dan Enggak Niat

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan bahwa Didik menerima uang melalui mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota berinisial AKP M (sebelumnya disebut AKP ML).

Uang tersebut bersumber dari bandar narkoba (Koko Erwin) di wilayah Bima Kota.

“Terduga pelanggar telah meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota atas nama AKP M, yang bersumber dari bandar narkoba di wilayah Bima Kota. Selain itu, yang bersangkutan juga melakukan penyalahgunaan narkoba  dan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan sosial asv5ila,” ujar Trunoyudo.

Berita Lainnya:
Tersangka Korupsi CSR BI Belum Ditahan, KPK Takut pada DPR?

Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat sejumlah pasal berlapis berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ia dikenakan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf d tentang penyalahgunaan wewenang, serta Pasal 10 ayat (1) huruf f tentang pemufakatan pelanggaran.

Lalu Pasal 8 huruf c angka 1 terkait kepatuhan terhadap hukum, Pasal 13 huruf d tentang penyimpangan seksual, Pasal 13 huruf e mengenai penyalahgunaan narkoba , serta Pasal 13 huruf f tentang perzinaan dan/atau perselingkuhan.

image_print
Geser »

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
A

Novita Sari Yahya

22 Feb 2026

Dari Data ke Empati
A

Redaksi

22 Feb 2026

Atas Nama Bencana
A

Fileski Walidha Tanjung

21 Feb 2026

Sebuah Upaya Mengembalikan Hati ke Pusat Peradaban
A

Novita Sari Yahya

20 Feb 2026

Ibu yang Menjaga Api Kehormatan
A

Asmaul Husna

20 Feb 2026

Nyanyian Rindu
A

Redaksi

20 Feb 2026

Bedah Buku – Of Grammatology
A

Rosadi Jamani

20 Feb 2026

Kadis Kesehatan Itu Gugur di Meja Kerja
A

Paulus Laratmase

20 Feb 2026

Fenomena, Kekuasaan, dan Realitas Sosial
A

Tabrani Yunis

20 Feb 2026

Perjalanan Suci Sang Mentari
A

Redaksi

20 Feb 2026

Personal Branding
A

Redaksi

20 Feb 2026

Filosofi Jarimu
A

Tabrani Yunis

19 Feb 2026

Produktif Menulis, Kala Puasa Ramadan
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya