BANDA ACEH – Ini lah sosok Yenti Garnasih, Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang yang memprediksi kasus pengolahan emas ilegal yang diduga digawangi pemilik Toko Emas Semar, akan menjerat banyak pihak.
Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya transaksi mencurigakan dari sebuah toko emas yang bersumber dari pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat, selama kurun waktu 2019 hingga tahun 2022.
Hasilnya, transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin ini selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun.
Temuan ini ditindaklanjuti Bareskrim dengan menggeledah rumah mewah milik pengusaha emas berinisial TW di Surabaya dan Nganjuk.
Hasilnya, penyidik Bareskrim menyita belasan emas batangan dari Surabaya dan perhiasan emas kuno di rumah Nganjuk.
Selain itu, Toko Emas Semar milik TW di Nganjuk juga digeledah hingga seluruh perhiasan disita.
Yenti Garnasih memprediksi akan ada banyak pihak yang terseret dalam TPPU kasus emas ilegal yang diduga melibatkan TW, pemilik Toko Emas Semar Nganjuk sekaligus pengusaha peleburan emas di Surabaya.
Menurut Yenti, kasus TPPU emas ini bukan hal baru.
“Saya beberapa kali hadir di pengadilan berkaitan dengan penambangan emas ilegal, kemudian sudah jadi emas dan dijual, bahkan ke Cina,” kata Yenti dikutip dari tayangan youtube Kompas TV pada Senin (23/2/2026).
Biasanya, TPPU ini berawal dari penambangan emas ilegal sampai jadi emas batangan yang dilakukan sejumlah orang.
Kasus yang melibatkan juragan emas di Surabaya ini tergolong lebih rumit dan mata rantainya panjang.
Hal ini beralasan karena hasil penambangan emas ilegal yang belum diolah (masih berupa bongkahan) itu sudah dialirkan ke rumah di Surabaya untuk diolah.
“Itu ya mungkin tuh kelicikan mereka yang baru gitu ya. Nah di situlah perannya. Jadi TPPU-nya maju,” kata dosen Fakultas Hukum, Universitas Trisakti Jakarta.
Artinya, kalau dulu, emas baru dialirkan setelah jadi emas batangan, kini, emas yang belum diolah, sudah dialirkan untuk menghindari penegak hukum.
Dengan rantai yang panjang, Yenti memperkirakan akan banyak peran dan orang yang terlibat di dalamnya.
Meski belum berupa emas, Yenti memastikan unsur TPPU-nya tetap ada karena hasil dari pertambangan ilegal.
“Mengolah itu itu juga sudah ada dalam rumusan mengubah bentuk . Jadi jadi semua sudah sudah dipersiapkan dengan undang pencucian uang. Nanti tinggal penyidik ini benar-benar memahami betul-betul penyesuaian perbuatan dan unsurnya,” katanya.
























































































































