Yenti sekali lagi menyebut kasus ini berpotensi akan banyak orang yang ditangkap terkait pemurnian emasnya.
Para pelaku bisa dijerat Undang-Undang Pertambangan dan Undang-Undang TPPU.
Siapakah Yenti Garnasih?
Yenti Garnasih merupakan Doktor Hukum pertama di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sering menjadi ahli dalam perkara-perkara di persidangan.
Yenti Garnasih juga akademisi di Fakultas hukum, Universitas Trisakti.
Walaupun anak seorang Bupati Purworejo, Yenti sering ditekankan untuk tidak sekalipun korupsi serta selalu menjaga nama baik.
Sedangkan, ibu Yenti selalu memberinya pendidikan spiritual.
Saat masih muda, Yenti pernah mengikuti sekolah seni lukis, seni tari, dan juga modelling.
Ayahnya yang juga adalah seorang Bupati Purworejo mendidik Yenti agar bisa menari, menyanyi dan menari.
Selain itu ia juga ingin agar Yenti jadi olahragawati.
Kiprah di Bidang Hukum
Ketertarikan Yenti di bidang hukum bermula saat dirinya masuk di Fakultas Hukum Universitas Pakuan.
Nilai mata kuliah Yenti Garnasih tergolong baik.
Yenti Garnasih juga pernah disarankan oleh seorang guru besar untuk melanjutkan studi strata dua dan menjadi dosen.
Setelah lulus dari strata satu Fakultas Hukum Universitas Pakuan, Yenti melanjutkan program magister di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Perlahan namun pasti, Yenti mulai tertarik untuk mempelajari bidang-bidang hukum.
Proses menyusun disertasi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia adalah momentum bersejarah bagi Yenti.
Pada awalnya Yenti telah mempunyai judul proposal disertasi sendiri, hingga pada suatu waktu, secara tiba-tiba Ketua Program Pascasarjana FH Universitas Indonesia, Prof. Dr. Erman Rajagukguk memanggilnya untuk membuat proposal disertasi dengan tema TPPU.
Yenti Garnasih yang telah mempunyai judul sempat menolak tawaran Erman.
Namun demikian, Erman meyakinkan Yenti untuk mendalami bidang TPPU, walau saat itu Indonesia belum memiliki UU TPPU.
Diterangkan oleh Hukumonline, bahwa dengan terpaksa pada akhirnya Yenti membuat disertasi dengan tema TPPU.
Yenti yang saat itu juga adalah dosen di FH Universitas Trisakti berhasil mendapat beasiswa dari Univ. Trisakti ke luar negeri untuk menyusun disertasinya.
Proses penyelesaian disertasi Yenti sebetulnya selesai pada tahun 2002.
Namun, karena harus menunggu sampai terbitnya UU TPPU, promotor Yenti memintanya untuk menunda hingga terbit UU TPPU.
Pada akhirnya tahun 2003, Yenti berhasil mempertahankan disertasi di hadapan sembilan penguji.
Dengan demikian, Yenti mendapatkan gelar Doktor di bidang TPPU dengan nilai ‘sangat memuaskan’.























































































































