Peristiwa keenam, Maret 2017, sosialisasi revisi kembali dilakukan di sejumlah kampus, termasuk Universitas Andalas, UGM, USU, dan UNAS.
Peristiwa ketujuh, pada 3 hingga 17 September 2019, rangkaian rapat Baleg dan Paripurna DPR berlangsung hingga akhirnya revisi disetujui menjadi undang-undang dan diundangkan pada 17 Oktober 2019 oleh Plt Menteri Hukum dan HAM.
Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, Petrus menyimpulkan bahwa sejak awal Presiden merupakan inisiator perubahan kedua UU KPK dengan opsi pembatasan usia institusi KPK.
“Jokowi, sejak awal yaitu Februari 2015, sebagai inisiator Usul Perubahan Kedua atas UU KPK, dengan opsi utama ‘pembatasan usia Institusi KPK dipatok hanya sampai 12 tahun’ terhitung sejak tahun 2015,” ujar Petrus.
Petrus juga menuding terdapat agenda tersembunyi untuk melemahkan bahkan “membunuh” KPK secara sistematis melalui revisi undang-undang tersebut.
“Jokowi tidak segan-segan melakukan kebohongan publik, membangun citra seolah-olah memiliki komitmen tinggi untuk memberantas korupsi, lantas DPR dijadikan kuda tunggangan untuk berbohong dengan mengakui bahwa DPR RI sebagai pihak yang mengambil usul inisiatif Perubahan Kedua UU KPK,” pungkasnya































































































