BANDA ACEH – Insiden memilukan terjadi di Desa Talaga, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Seorang pria paruh baya berinisial MI (56) meninggal setelah dianiaya oleh tetangganya sendiri yang berinisial UA. Pemicunya, korban ketahuan mencuri dua labu siam di kebun UA. Palawijaya tersebut rencananya hendak dijadikan menu buka puasa korban bersama ibu.Polres Cianjur kini telah menetapkan UA, yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga sekaligus penggarap kebun, sebagai tersangka. Kapolres Cianjur AKBP Akhmad Alexander Yurikho Hadi, memaparkan bahwa tindakan kekerasan tersebut meninggalkan luka serius di sekujur tubuh korban.
“Dari hasil autopsi tampak adanya lebam berwarna biru hampir di sekujur tubuh korban. Di antaranya memar di bagian muka, mata lebam, leher, bahu, lengan, hidung mengeluarkan darah, serta memar di bagian belakang kepala,” ujar Alexander, Kamis (5/3/2026).
Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka UA mengaku merasa kesal karena ladang yang digarapnya sering kehilangan hasil panen.
Peristiwa tragis ini terjadi saat pelaku memergoki korban mengambil dua buah labu siam. Emosi UA langsung memuncak. Dia mengejar korban hingga ke kediamannya dan melakukan aksi kekerasan yang berakibat fatal.
“Tersangka mengaku kesal karena ladang yang digarapnya beberapa kali kehilangan buah labu siam. Saat memergoki korban, tersangka mengejar hingga ke kediaman korban dan terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka parah,” jelas dia.
Niat Korban ingin Buka Puasa Bareng Ibu
Di balik tragedi ini, terselip kisah pilu. Dua buah labu siam yang diambil MI rencananya akan dimasak untuk menu berbuka puasa bersama ibunya yang sudah berusia 99 tahun.
Selama ini, MI dikenal sebagai tulang punggung keluarga yang sangat berbakti.
“Korban merupakan tulang punggung keluarga dan merawat ibunya yang berusia 99 tahun. Labu siam itu rencananya akan dimasak untuk berbuka puasa bersama ibunya,” kata Alexander dengan nada prihatin.
Kini, UA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas tindakan penganiayaan yang menyebabkan kematian tersebut, UA terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas dia.






























































































