BANDA ACEH – Beredar surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang diduga dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok kepada Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO).
Dari surat yang diterima Warta Kota, Kamis (5/3/2026), tampak kop surat bertuliskan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya Resor Pelabuhan Tanjung Priok.
Surat dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 04 Maret 2026 dengan nomor B/01/III/2026/Sat Lantas perihal Partisipasi Perayaan Idul Fitri 1447 H Tahun 2026.
Surat tersebut ditujukan kepada Direktur/Pimpinan Perusahaan.
“Assalamualaikum Wr. Wb,,, Salam ta’zhin, kami sampaikan semoga Bapak/Ibu selalu dalam keadaan Sehat Wal afiat, serta sukses dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. Amin,,,
“Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H / 2026 M, kami keluarga besar Sat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengharapkan bantuan Tunjangan Hari Raya kepada Bapak/ibu/saudara/i, atas partisipasi dan kerja samanya.”
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan, adanya surat tersebut kini sedang diselidiki.
“Lagi diselidiki karena Polres Tanjung Priok tidak pernah mengirim dokumen tersebut,” kata Budi, saat dikonfirmasi, Kamis (5/3/2026).
Sementara itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga membantah telah mengeluarkan surat permintaan THR kepada APTRINDO.
Polisi menyebut surat yang beredar tersebut bukan berasal dari institusinya.
“Kami dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak pernah mengeluarkan surat tersebut,” tutur Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo, Kamis.
Aris menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan APTRINDO terkait surat yang mengatasnamakan Polres itu.
Menurutnya, APTRINDO bahkan telah mengeluarkan surat klarifikasi.
Ia menyebut langkah klarifikasi itu dilakukan untuk mencegah adanya pihak yang dirugikan akibat beredarnya surat.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pengurus Aptrindo, dan dari Aptrindo sudah mengeluarkan surat klarifikasi untuk mencegah jangan ada pihak yang dirugikan,” ujarnya.
Terkait pihak yang menyebarkan atau membuat surat tersebut, polisi menyatakan masih melakukan penelusuran lebih lanjut.
Hingga saat ini belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas beredarnya surat itu.
“Betul (akan dicari orang atau pihak yang menyebarkan atau mengeluarkan surat). Sedang didalami karena dari kami, Polres Pelabuhan Tanjung Priok tidak mengeluarkan dokumen tersebut,” kata dia.
Dari dokumen yang diterima Warta Kota, pihak APTRINDO telah mengeluarkan surat klarifikasi yang ditandatangani Ketua DPD APTRINDO Provinsi DKI Jakarta, Dharmawan Witanto.































































































