Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terseret OTT KPK, Dijerat Pasal Langka Konflik Kepentingan

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi hasil operasi tangkap tangan (OTT).

Dalam perkara ini, KPK menggunakan pasal yang jarang diterapkan, yakni terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penggunaan pasal tersebut menjadi yang pertama kali dalam kasus OTT yang ditangani lembaga antirasuah itu.

“Penerapan Pasal 12 huruf i dalam perkara tertangkap tangan di Pekalongan ini merupakan yang pertama kali digunakan KPK,” kata Budi dalam keterangannya pada Kamis, (5/3/2026).

Menurut KPK, selama ini sebagian besar tersangka yang terjaring OTT biasanya dijerat dengan pasal suap atau gratifikasi.

Namun dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh kepala daerah yang berkaitan dengan konflik kepentingan dalam proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah.

Diduga Kendalikan Perusahaan Keluarga
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Fadia diduga memiliki keterkaitan dengan sebuah perusahaan yang mengerjakan sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Perusahaan tersebut diduga masih berada dalam lingkaran keluarga dekatnya.

Berita Lainnya:
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terjaring OTT

KPK menduga kepala daerah tersebut menjadi pihak yang diuntungkan atau beneficial owner dari perusahaan itu.

Melalui relasi keluarga dan orang kepercayaan, perusahaan tersebut kemudian memperoleh berbagai proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah organisasi perangkat daerah.

Berdasarkan temuan penyidik, perusahaan tersebut didirikan pada 2022 atau sekitar satu tahun setelah Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan.

Sejak saat itu, perusahaan tersebut mulai mendapatkan sejumlah pekerjaan di lingkungan pemerintahan daerah.

Pada 2025, perusahaan tersebut diketahui menangani proyek jasa outsourcing di berbagai instansi pemerintah daerah, termasuk perangkat daerah, rumah sakit daerah, hingga kantor kecamatan di Kabupaten Pekalongan.

Aliran Dana Miliaran Rupiah

Penyidik KPK mengungkapkan bahwa dari kontrak pekerjaan tersebut mengalir dana puluhan miliar rupiah ke perusahaan yang diduga terkait dengan keluarga bupati.

Sebagian dana digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing. Namun, KPK menduga sebagian lainnya mengalir kepada sejumlah pihak yang memiliki hubungan keluarga maupun kedekatan dengan tersangka.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penggunaan pasal konflik kepentingan dimaksudkan untuk menjerat praktik penyalahgunaan jabatan oleh penyelenggara negara.

Berita Lainnya:
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Saat Ngecas

Menurut dia, konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa dapat merusak prinsip keadilan serta transparansi dalam proses penggunaan anggaran negara.

Dijerat Dua Pasal Tipikor

Atas perbuatannya, Fadia dijerat dengan Pasal 12 huruf i serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua pasal tersebut mengatur tentang konflik kepentingan dalam pengadaan serta penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara.

KPK menilai kasus ini menunjukkan pola korupsi yang semakin kompleks di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Lembaga antirasuah itu menegaskan akan terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus yang menjerat Fadia Arafiq ini sekaligus menjadi preseden baru dalam penanganan perkara korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, karena penggunaan pasal konflik kepentingan dalam operasi tangkap tangan masih sangat jarang diterapkan dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.(*)

image_print
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
Memuat berita Info Aceh...
ADVERTISMENT
Orinews Logo

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya