Memuat berita...

Imsak --:--
Iftar --:--
ADVERTISMENT
NASIONAL
NASIONAL

Haris Azhar Nilai Janggal Penahanan Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras

BANDA ACEH – Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, mengapresiasi kinerja kepolisian dalam mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menilai Polri telah bekerja dengan baik dalam proses penanganan kasus tersebut.“Polisi bekerja dengan baik sejauh ini, kita bisa apresiasi, bagus,” kata Haris Azhar, Kamis (19/3).

Haris justru mempertanyakan langkah Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI yang secara tiba-tiba menahan empat prajurit TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan tersebut. Ia menilai proses penahanan itu tidak transparan dan terkesan janggal.

“Kapan penyelidikannya? Apa yang membuat orang ini ditahan?” tanya mantan Koordinator KontraS itu.

Menurut Haris, berbeda dengan Polri yang menjalankan proses hukum secara jelas mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan kesimpulan, langkah yang diambil oleh TNI tidak menunjukkan alur yang sama.

Berita Lainnya:
Pengamat Nilai Jokowi Enggan Akui Dosa-dosanya saat Revisi UU KPK Tahun 2019 Lalu

“Tentara mana? Langsung ditahan dan inisial namanya berbeda dengan polisi. Jumlahnya juga berbeda,” tegasnya.

Ia menilai, kejanggalan tersebut berpotensi membuat kasus berhenti di tingkat pelaku lapangan saja, tanpa menyentuh aktor intelektual di baliknya. Terlebih, kasus ini diduga melibatkan Badan Intelijen Strategis (BAIS).

“Ini bibit-bibit awal bahwa kasus ini akan mengalami ‘plot twist’,” ujarnya.

Haris juga mengingatkan bahwa dalam banyak kasus sebelumnya, sering kali terdapat skenario yang mengarahkan penyelesaian hanya pada pihak-pihak tertentu tanpa mengungkap struktur yang lebih luas.

“Kita punya banyak pengalaman bahwa dalam kasus seperti ini sering diagendakan siapa yang jadi pelaku. Dalam kasus ini sangat mungkin, terlebih jika melibatkan BAIS. Harusnya ini dibongkar sampai ke strukturnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak seharusnya diselesaikan melalui peradilan militer, karena korban merupakan warga sipil dan peristiwa terjadi di ruang sipil.

Berita Lainnya:
Anak Eks Kapolri dan Eks Kader PDIP Temui Jokowi di Solo, Mau Gabung PSI

“Kasus ini tidak boleh diselesaikan di peradilan militer. Korbannya sipil dan kejadiannya bukan di markas tentara,” jelasnya.

Ia berpendapat bahwa penanganan perkara harus tetap berada di ranah kepolisian, dengan dukungan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Selain itu, Haris juga mengkritik pasal yang dikenakan kepada para terduga pelaku. Ia menilai penggunaan pasal penganiayaan tidak tepat dan seharusnya menggunakan pasal pembunuhan, mengingat adanya unsur perencanaan dalam aksi tersebut.

“Pasal yang digunakan tidak tepat, seharusnya pembunuhan. Ini terlihat ada perencanaan. Tidak mungkin pelaku bergerak sendiri, pasti ada yang mengendalikan dan membiayai,” tuturnya.

image_print
1 2
Logo
Suara Netizen
Memuat konten netizen...
ADVERTISMENT
Update Terbaru
thumb
A

Redaksi

19/03/2026

Wada’an Ya Ramadhan..
thumb
A

Redaksi

19/03/2026

Wada’an Ya Ramadhan..
ADVERTISMENT
Orinews Logo
Update Terbaru
Memuat Artikel...
MEMUAT BERITA...
Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya